Berita Jateng
Pembunuh Wanita di Hotel K Blora Divonis 18 Tahun
Pembunuh wanita michat di Hotel K Blora, Joko Umbaran akhirnya divonis 18 tahun penjara.
Editor:
khoirul muzaki
Ist
Pelaku bernama Joko Umbaran telanjang dada dengan luka tembak di kakinya saat dibawa pihak kepolisian di Mapolres Blora beberapa waktu lalu
Karena merasa belum puas, Jek memaksa korban untuk mengikuti hawa nafsunya. Namun korban menolak.
Karena tidak terima, dirinya mengambil pisau lipat kecil bergagang warna pink dari dalam tasnya yang dibawa dari rumah.
Selanjutnya terdakwa mengacungkan pisau dengan tangan kanan ke arah leher korban, korban sempat melawan dengan tangan kosong tetapi kalah. Sehingga berujung kematian korban. (Kim)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.