Kamis, 30 April 2026

Berita Jateng

Warga Terdampak Pembangunan Under Pass Solo Terima Ganti Rugi Per Meter Rp 13 Juta, Kaya Mendadak?

Warga terdampak pembangunan under pass di kawasan Simpang Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo terima pembayaran ganti rugi tanah. 

Tayang:
Ist
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka saat meninjau pemberian ganti rugi tanah dampak under pass di rel layang Joglo 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SURAKARTA- Warga terdampak pembangunan under pass di kawasan Simpang Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo terima pembayaran ganti rugi tanah. 


Setidaknya ada empat kelurahan yang terdampak under pass ini diantaranya Kelurahan Joglo, Nusukan, Kadipiro, dan Banjarsari.


Warga di Kelurahan Kadipiro dan Banjarsari terlebih dahulu yang menerima pembayaran ganti rugi ini. Ganti rugi telah diberikan kemarin, Rabu (30/8/2023) di Kantor Kelurahan Banjarsari


Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung proses pembayaran ganti kerugian tanah milik warga itu. Wakil Walikota, Teguh Prakosa juga hadir.


Wakil Walikota, Teguh Prakosa menyerahkan buku tabungan serta saldo uang ganti kerugian secara simbolis kepada 18 warga pemilik lahan di Pendapa Kelurahan

Baca juga: Aktivitas Gus Iqdam di Wonosobo, Isi Pengajian hingga Interaksi dengan Domba di Kandang


Wali Kota Surakarta, Gibran berterimakasih kepada warga dari empat Kelurahan yang terlibat atas partisipasi dan kerelaan warga melepas lahan mereka.


“Ini bukan tentang masalah pembayaran, tapi partisipasi dan kerelaan warga untuk melepas asetnya demi pembangunan rel simpang Joglo, yang nanti dampaknya pasti sangat baik bagi warga Nusukan, Kadipiro, Banjarsari, dan Joglo," ungkapnya.


Ia bersyukur para penerima ganti rugi sudah melaksanakan verifikasi dan semuanya lancar. Pada kesempatan itu, Gibran berbincang dengan warga dan memastikan semua hal berjalan dengan semestinya.


Bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Pemerintah Kota Surakarta menyerahkan dana ganti rugi kepada 21 warga Kelurahan Banjarsari dan Kadipiro. 

Baca juga: 16,8 Ribu Warga Surakarta Nganggur, Sebagian Karena PHK


Setiap warga menerima ganti rugi berbeda-beda, sesuai dengan luas lahan. Dana ganti rugi diberikan melalui buku tabungan, dengan ketentuan per-meter Rp 13 juta rupiah.


Sementara itu untuk warga terdampak di Kelurahan Joglo dan Kelurahan Nusukan akan diproses untuk kemudian hari dikarenakan jumlah warga yang lebih banyak.


Dari pembangunan rel layang ini, pemerintah berharap dapat memotong jarak antar Kota Solo dan Kota Semarang lebih dekat, sehingga perjalanan lebih efisien. (uti)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved