Berita Jateng

Emak-emak di Kayen Pati Demo Galian C : Koh Omah Dandan Ayu Tekan Pasar Kebek Awu

Ratusan warga dari Kecamatan Kayen dan Tambakromo, Kabupaten Pati, menggelar aksi unjuk rasa, Senin (28/8/2023) pagi

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Mazka Hauzan/Tribun Jateng
Aksi unjuk rasa warga di Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen, Pati, yang memprotes pemerintah daerah dan pengusaha tambang atas kondisi jalan yang rusak parah, Senin (28/8/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Ratusan warga dari Kecamatan Kayen dan Tambakromo, Kabupaten Pati, menggelar aksi unjuk rasa, Senin (28/8/2023) pagi.

Warga menuntut perbaikan jalan Karangasem-Kayen, turut Desa Sumbersari, yang sudah lama rusak berat dan kondisinya diperparah oleh aktivitas lalu-lalang kendaraan tambang galian c.  


Para demonstran berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Kayen, antara lain Sumbersari, Purwokerto, Durensawit, dan Beketel.


Ada pula pengunjuk rasa dari Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo. 


Mereka berkumpul di Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen, untuk menggelar aksi protes.


Warga yang berkumpul itu mendesak agar pemerintah dan pemilik tambang bertanggungjawab atas jalan yang rusak. 

Baca juga: Tetap Ada Bonus bagi Timnas Indonesia U-23 meski Gagal Juarai Piala AFF U-23 2023, Ini Alasan PSSI


Mereka mendesak agar aktivitas tambang galian C dihentikan sementara sampai ada kepastian perbaikan jalan.


Para pendemo membawa spanduk atau kardus dengan tulisan-tulisan bernada protes yang menggelitik.


"Koh omah dandan ayu, tekan pasar kebek awu (Dari rumah dandan cantik-cantik, sampai pasar banyak debu)," bunyi salah satu spanduk. 


Tulisan itu punya kelanjutan, "Lubang di jalan tak senikmat lubang berjalan."


Ada pula demonstran mengendarai sepeda motor yang bagian pelat nomornya dipasangi kardus bertuliskan "Ndokku do pecah mergo dalane rusak parah (Telurku pada pecah karena jalan rusak parah)".


Satu di antara pengunjuk rasa, Vena (27), mengatakan bahwa selain mengakibatkan kerusakan jalan, aktivitas tambang juga sangat mengganggu warga karena menyebarkan debu sisa material.


Menurut dia, hal ini berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Baca juga: Banyumas Tuan Rumah Muswil Hizbul Wathan ke IV, Gelorakan Gerakan Kepanduan


"Membuat lingkungan tercemar. Imbasnya bisa batuk. Anak-anak kecil sampai masuk rumah sakit," kata dia. 


Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Syahroni, menambahkan bahwa akibat kondisi jalan yang rusak parah ini, banyak pengendara yang jadi korban.


"Sering terjadi kecelakaan anak sekolah. Mereka jadi korban.
Kondisi jalan rusak seperti ini sudah lima tahun kurang lebih.
Saat hujan gelap, jalan tidak kelihatan, padahal banyak lubang. Sering kendaraan terperosok, bahkan sampai terpental," papar dia.


Syahroni mengatakan, pihaknya bersama masyarakat lereng Pegunungan Kendeng lainnya ingin jalan kembali halus seperti dulu.


"Tahun 2023 kok masih ada jalan sejelek ini. Padahal ini jalan kabupaten. Andaikata galian c itu memang berizin, harus perhatikan jalan. Jangan hanya untung sebelah, tapi masyarakat dirugikan. Sebab jalan semakin parah juga karena kendaraan muatan berat lalu-lalang," ujar dia.


Dia menegaskan, jika tuntutan warga tidak dipenuhi, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa lebih besar.

Baca juga: Emak-emak Warga Wegil Pati Adang Kendaraan Tambang Batu Kapur, Protes Mobilitas Truk Picu Debu


Saat menemui para demonstran, Camat Kayen Tri Wijanarko memberi saran agar mereka juga menyampaikan tuntutan secara tertulis. 


Pihaknya berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Pati.


"Alangkah baiknya tuntutan ditulis dengan ditandatangani oleh perwakilan warga. Kami selaku pemerintah kecamatan akan membawanya kepada instansi di atas, yakni kepada Bapak Pj Bupati," kata dia.


Berikut enam poin tuntutan warga yang telah dituliskan.


1. Meminta perbaikan jalan yang mengalami kerusakan. 


2. Truk muatan yang melewati jalan harus sesuai dengan kelas jalan dan ditutup terpal. 


3. Pemeliharaan jalan harus menggunakan material sesuai standar. 


4. Untuk mengatasi debu, pemilik tambang harus melakukan penyiraman secara berkala. 


5. Jam operasional aktivitas tambang dibatasi mulai 08.00 sampai 16.00 WIB. 


6. Menuntut agar aktivitas penambangan ditutup sementara sampai ada kepastian perbaikan jalan. (mzk)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved