Berita Banjarnegara

Tinggal Menunggu Sidang, Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Diserahkan ke Kejaksaan

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarnegara telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut dari Polres

Editor: khoirul muzaki
Ist
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan modus dukun pengganda uang ke Kejari Banjarnegara, 9 Agustus lalu 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA- Penyidikan kasus penipuan dan pembunuhan oleh  TH alias Mbah Slamet dengan modus dukun pengganda uang di Banjarnegara memasuki babak baru. 

Penanganan kasus itu saat ini sudah tidak lagi di ranah Kepolisian. 


Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarnegara telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut dari Polres Banjarnegara. 


TH disangka melakukan tindakan pidana pembunuhan dan atau penipuan dan atau penggelapan dengan modus dukun pengganda uang. 


"Sudah tahap 2 pada Rabu tanggal 9 agustus 2023," kata Nasruddin Kasi Tipidum Kejari Banjarnegara, (22/8/2023) 

Baca juga: Anies Baswedan Berterima Kasih ke Bupati Banyumas Sampai Ingin Bertamu


Ia menjelaskan, saat ini tim jaksa sedang melakukan penyusunan surat dakwaan terhadap tersangka TH. 


Surat dakwaan yang tengah disusun itu nantinya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara. 


Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka TH saat ini masih dititipkan atau mendekam di rutan Banjarnegara. 

Kasus ini pertama kali mencuat ketika polisi berhasil membongkar makam salah satu korban di ladang Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara,  PO warga Sukabumi, April lalu.

Ini terungkap dari laporan keluarga yang sempat mendapat petunjuk dari korban sebelum meninggal. 

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan jasad-jasad korban lainnya yang dibunuh dengan modus sama, diracun. 

Para korban dikubur di ladang TH, bahkan ada beberapa jasad dikubur dalam satu liang.  Total ditemukan 12 jasad yang sebagian sudah berupa tulang belulang. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved