Berita Banjarnegara
Pecinta Alam di Banjarnegara Cabuti Paku di Pohon Sampai Terkumpul 12 Kilogram, Ulah Siapa?
Untuk memeperingati HKAN, Sekretariat Bersama Pencinta Alam Banjarnegara (Sekber PAB) melakukan aksi cabut paku di pohon di berbagai titik lokasi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA- Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) jatuh setiap tanggal 10 Agustus.
Untuk memeperingati HKAN, Sekretariat Bersama Pencinta Alam Banjarnegara (Sekber PAB) melakukan aksi cabut paku di pohon di berbagai titik lokasi, sebagai ajang sosialisasi.
Kegiatan ini dilakukan pada Minggu (06/08/2023) diikuti oleh 211 peserta yang merupakan perwakilan berbagai kelompok Pencinta Alam se Kabupaten Banjarnegara, baik kelompok pencinta alam pelajar ataupun masyarakat umum.
Sedikitnya ada empat zona kegiatan cabut paku pada kegiatan tersebut dengan menyisir pohon seputar Alun – Alun Banjarnegara, ruas Jalan Dipayuda, Jalan Pemuda, dan Jalan DI Pandjaitan.
Kegiatan ini sekaligus sebagai bukti komitmen Sekber PAB berserta masyarakat menjaga bumi dan lingkungan.
Ratusan peserta aksi cabut paku ini berhasil mencabut sekitar 12 kilogram paku dan kawat yang tertancap di pepohon sepanjang jalan.
Baca juga: Profil Imam Hambali, Penyuluh Agama Islam di Banjarnegara yang Dicintai Preman
Paku-paku tersebut merupakan akibat dari pemasangan papan reklame iklan komersil maupun baliho para politisi calon wakil rakyat.
Irwanto, selaku Ketua Umum Sekber PAB menegaskan, sebagai generasi muda juga sebagai kelompok yang peduli dengan lingkungan harus melakukan aksi yang nyata terhadap alam.
“Kami mengajak dan memberikan contoh kepada masyarakat serta seruan tidak memaku pohon. Juga untuk mengangkat budaya dan melestarikan lingkungan, perawatan terhadap pohon,” ujar Irwanto.
Baca juga: Petani di Wonosobo Rata-rata Tanam Sayur dan Buah Tapi Stok Beras Selalu Cukup? Ini Rahasianya
Irwanto menambahkan, secara kimiawi paku bisa berkorosi di dalam pohon dan dapat menyebabkan keroposnya pohon.
"Secara perlahan-lahan, pohon tersebut akan mati akibat paku mengandung karat, dan menyebabkan pohon rapuh dan bisa sewaktu-waktu mencelakai pengguna jalan. Padahal pemerintah sendiri sudah mengeluarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Salah satunya pohon," tandas Irwanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.