Berita Jateng

Kasus Pemuda Hajar Wanita Penjual Tahu Kupat di Sragen Berakhir Damai

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen menutup perkara penganiayaan yang dilakukanES (19) terhadap korban di warung

Editor: khoirul muzaki
UNSPLASH/ERIC WARD
ILUSTRASI kekerasan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen menutup perkara penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial AES (19) terhadap korban SR (26) yang terjadi di warung makan tahu kupat Ganefo di Desa Katelan Kecamatan Tangen Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menerangkan, penghentian tuntutan secara keadilan restoratif atau Restorative Justice tersebut didasari dari permohonan dari kedua belah pihak, yang telah menyelesaikan permasahan secara kekeluargaan.

Korban yang sedianya mengalami kekerasan telah memaafkan pelaku, tanpa ada paksaan.

Dalam keterangannya, korban sedianya melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke Mapolsek Tangen lantaran tersulut emosi dan rasa takutnya.

Namun sejalan dengan waktu, kini keduanya telah berembug hingga permasalahan ini terselesaikan secara baik, tanpa harus melalui jalur hukum.

Lebih jelas AKP Wikan menuturkan, bahwa upaya restoratif justice ini ditempuh atas permohonan kedua belah pihak, baik dari keluarga korban maupun dari keluarga tersangka.

Baca juga: Bocoran dari Menpora, Piala Dunia U-17 Hanya Digelar di 4 Stadion di Pulau Jawa

“ Upaya Restorative Justice kita tempuh atas permohonan dari kedua belah pihak, baik dari keluarga korban ataupun dari keluarga pelaku. Penyelesaian ini juga dilakukan demi kebaikan kedua belah pihak, dikarenakan keduanya masih tetangga, “ kata AKP Wikan, Rabu (02/08/2023).

Pelaku yang semula dalam penahanan, kini telah kembali kepada keluarganya. Saat ini kasus ini sudah ditutup. Kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan damai dihadapan penyidik Sat Reskrim Polres Sragen Iptu Mualim.

Hal ini membuktikan bahwa Polres Sragen telah menghentikan penuntutan perkara atas ajuan dari kedua belah pihak, berdasarkan keadilan restotative justice, sehingga dengan ini, Kepolisian dapat membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum itu tidaklah tajam keatas dan tumpul ke bawah.

“Dengan adanya restotative justice, kita bersama bermusyawarah dalam penanganan perkara yang dihadiri oleh semua pihak, “ tandas Wikan mengakhiri.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved