Berita Wonosobo
Kurir Sabu Ditangkap di Wonosobo, Sembunyikan Barang Haram di Celana
Seorang pria yang menjadi kurir Narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Seorang pria yang menjadi kurir Narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo.
Tersangka bernama Setiyono (40) warga Ngabean RT 002 RW 001, Kelurahan Pundensari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Kasatresnarkoba, AKP Teguh Sukosso mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (18/7/2023).
Tersangka ditangkap di Jalan Banyumas kilometer 5, di seberang jalan SMPN 2 Selomerto.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Selomerto sering terjadi penyalahgunaan Narkoba, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Petugas melakukan penyelidikan," ujarnya.
Baca juga: Proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya Disetop, Biaya Mahal
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti satu buah paket sabu dalam plastik klip warna bening.
Barang tersebut dibungkus potongan kertas, dilakban cokelat dan disimpan di antara perut dan celana bagian depan tersangka.
"Kita temukan sabu kurang lebih 1 ons, disembunyikan di antara bawah perut dan pangkal paha," ungkap Kasatresnarkoba.
Selain itu petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 400.000, dan menyita satu buah HP merk Xiaomi, satu unit mobil Daihatsu Luxio warna abu-abu dengan Nopol G-1626-GG.
Untuk lebih mendalami, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Rabu (19/7/2023).
Di rumah tersangka, ditemukan barang bukti satu set alat hisap, satu buah pipet kaca , dua buah plastik klip warna bening, dua potong sedotan, dua buah korek api gas, dan 5 lima buah sedotan yang disimpan di kamar.
Baca juga: 8 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Jangli Semarang, Mobil Obat Terpental hingga Muatan Tercecer
"Hasil tes urin, tersangka positif menggunakan Narkoba," ungkapnya.
Menurut keterangan tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Mr. Black yang saat ini sedang menjadi DPO.
"Mr. Black tidak menggunakan satu kurir saja tapi ada beberapa bagian. Hingga saat ini Mr. Black masih gelap masih terus kita dalami," imbuhnya.
Tersangka dengan sengaja mengambil Sabu di suatu tempat atas perintah Mr. Black.
Rencananya akan membagi sabu tersebut menjadi beberapa bagian untuk ditaruh kembali di berbagai titik di wilayah Banyumas.
Baca juga: Hanya 15 Menit, Kepala Disparpora Karanganyar Diperiksa Bawaslu Buntut Video Ajak Coblos Juliyatmono
"Belum dijual, masih mengambil, sasarannya saya menunggu info dari Mr. Black," ucap Setiyono, tersangka.
Tersangka mengaku baru mendapatkan uang muka sebesar satu juta rupiah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan. (ima)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.