Berita Wonosobo

Kurir Sabu Ditangkap di Wonosobo, Sembunyikan Barang Haram di Celana

Seorang pria yang menjadi kurir Narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh/Tribun Jateng
Tersangka kurir sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo dihadirkan dalam press conference, Rabu (26/7/2023). 


Tersangka dengan sengaja mengambil Sabu di suatu tempat atas perintah Mr. Black.


Rencananya akan membagi sabu tersebut menjadi beberapa bagian untuk ditaruh kembali di berbagai titik di wilayah Banyumas.

Baca juga: Hanya 15 Menit, Kepala Disparpora Karanganyar Diperiksa Bawaslu Buntut Video Ajak Coblos Juliyatmono


"Belum dijual, masih mengambil, sasarannya saya menunggu info dari Mr. Black," ucap Setiyono, tersangka.


Tersangka mengaku baru mendapatkan uang muka sebesar satu juta rupiah.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan. (ima)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved