Berita Nasional
Wapres Maruf Amin Angkat Bicara Nasib Pasangan Nikah Beda Agama, Apakah Dibatalkan?
Wapres Maruf Amin minta Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan nasib pasangan nikah beda agama yang terlanjur dicatatkan, apakah dibatalkan atau tidak.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan larangan hakim menetapkan pernikahan beda agama di Indonesia.
Wakil Presiden (Wapres) RI, Maruf Amin, angkat bicara mengenai nasib pasangan nikah beda agama yang sudah terlanjur ditetapkan, sebelum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dikeluarkan.
Wapres Maruf Amin meminta Mahkamah Agung (MA) segera membuat ketetapan terkait nasib pasangan nikah beda agama, apakah pernikahan pasangan itu dibatalkan atau ditetapkan (disahkan).
"Mahkamah Agung harus segera menetapkan, apakah pernikahan pasangan nikah beda agama yang sebelum itu dibatalkan atau diberi pengakuan. Itu dari Mahkamah Agung," ujarnya.
Ia mengatakan sah atau tidaknya pernikahan beda agama itu tergantung dari masing-masing agama.
Hanya, karena saat ini sudah ada SEMA yang mengatur, maka nikah beda agama tak bisa lagi dicatatkan di Indonesia.
"Dari segi negara yang sudah terlanjur saya minta Mahkamah Agung membuat keputusan, khusus nasib pasangan yang sudah mendapatkan pencatatan."
"Apakah diberi pengukuhan atau dibatalkan," tegasnya.
Diakui Wapres, soal nikah beda agama sempat ramai diperdebatkan apakah pengadilan boleh menetapkan atau tidak.
Namun demikian, dengan adanya SEMA ini, maka kevdepannya pernikahan beda agama tidak boleh ditetapkan.
"Mahkamah Agung memberikan legitimasi atau pendapat perkawinan beda agama tidak boleh dicatatkan," tuturnya saat konferensi pers hari anak nasional di lapangan Simpang Lima Semarang, Minggu (23/7/2023). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Wakil-Presiden-Republik-Indonesia-Wapres-RI-Maruf-Amin.jpg)