Berita Purbalingga
Geger Kasus Inses di Banyumas Belum Usai, Terungkap Lagi Ayah Hamili Anak Kandung di Purbalingga
Seorang ayah warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
"Ketika korban menolak melakukan dan mengunci kamarnya.
Tangga bambu ini digunakan tersangka untuk naik ke atap dan kemudian masuk ke kamar korban," ungkapnya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancamannya hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.