Berita Banyumas

Keluarga Tuntut Polda Buka Hasil Otopsi Jenazah Oki Tahanan Polresta Banyumas

LBH Yogya pendamping hukum  dari keluarga Oki Kristodiawan tahanan tewas di Polresta Banyumas menuntut Polda Jateng untuk membuka hasil autopsi korban

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Keluarga almarhum Oki Kristodiawan (27), didampingi kuasa hukumnya, memberi keterangan kepada wartawan seusai mendatangi Polda Jateng untuk melakukan audiensi sekaligus penyerahan laporan dugaan pelanggaran etik anggota Polresta Banyumas kepada Propam Polda Jateng, Jumat (7/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - LBH Yogya pendamping hukum  dari keluarga Oki Kristodiawan tahanan tewas di Polresta Banyumas menuntut Polda Jateng untuk membuka hasil autopsi korban.

Sebab selama ini hasil autopsi korban belum diterima keluarga.

Direktur LBH Yogya, Julian Dwi Prasetya mengatakan, hasil autopsi seharusnya dibuka secara terang benderang.

"Kami tunggu hasil autopsi karena hal itu menentukan proses siapa yang bertanggungjawab terhadap kematian korban," ucapnya, Senin (17/7/2023).

Selain ihwal autopsi, pihaknya menuntut uji kebenaran terhadap aksi 10 tahanan yang dituding ikut andil dalam tewasnya korban.

Julian menyebut, polisi harus bisa menjelaskan hubungan kausalitas tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap dampak kematian korban.

Baca juga: Niat Nyabu Bareng Bestie Gagal, Residivis di Kebumen Kembali Ngandang

Ia menduga, jangan- jangan kematian korban disebabkan luka pada saat proses penangkapan dan penyidikan yang itu tidak mungkin dilakukan oleh 10 tahanan lainnya.

Pembuktian itu harus  bersifat evidence dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Bukti harus disampaikan ke keluarga dan kami sebagai pendamping hukum," bebernya.

Hal lain yang mengganjal keluarga korban adalah masuknya nama Kasatreskrim Polresta Banyumas dalam tim bentukan Polda Jateng untuk mengungkap kasus tersebut.

Menurut Julian, masuknya polisi berinisial AS tersebut dinilai kurang ideal.

Pasalnya, AS sebenarnya yang paling bertanggung jawab lantaran memberikan perintah  untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap korban.

Di satu sisi, orang tersebut juga yang menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka.

Melihat fakta-fakta tersebut seharusnya ia tidak berada di tim lantaran berpotensi konflik kepentingan.

Baca juga: Bangkai Kapal Perang Diduga Sisa PD II Ditemukan di Perairan Cilacap, TNI AL akan Terjunkan Penyelam

"Khawatir dalam penanganan kasus mempengaruhi obyektifitas penanganan," ungkapnya.

Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyesalkan terjadinya dugaan kekerasan hingga meninggal dunia terhadap tahanan Polresta Banyumas, Oki Kristodiawan (27).

Ia menilai, perlu perombakan di tubuh polri terkait kapasitas dari penyelidik dan penyidik.

"Untuk mencegah kejadian seperti ini terulang lagi, maka seluruh anggota Polri yang bertugas sebagai penyelidik dan penyidik harus dibekali pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia," katanya, Senin (17/7/2023).

Hak yang dimaksud khususnya hak-hak tersangka, apalagi Polri sudah mempunyai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 200 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri.

Di antaranya polisi tidak boleh melakukan kekerasan berlebihan terhadap tersangka dan hak-haknya harus tetap dihormati.

Selain itu, penyidik dan penyelidik harus dipantau saat melakukan tugas dengan CCTV dan body worn camera atau kamera pengawas di badan anggota untuk mencegah dilakukannya kekerasan terhadap tersangka.

"Jika ternyata ada pelanggaran, maka aparat yang melanggar harus diproses pidana dan kode etik, dengan hukuman terberat sebagai efek jera," imbuhnya.

Kompolnas mendorong pengusutan kasus meninggalnya Oki secara tuntas, profesional dan transparan dengan dukungan scientific crime investigation.

Baca juga: Jalani 4 Kali Operasi, Kondisi Bocah Diduga Dibakar Teman Sepermainan di Pakis Semarang Membaik

"Kami berharap hasilnya  disampaikan secara transparan kepada keluarga korban dan publik," tuturnya.

Poengky menyebut, Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi kasus terkait meninggalnya Oki ke Kapolda Jawa Tengah melalui Irwasda.

"Kami berharap surat klarifikasi tersebut dapat segera direspon," bebernya.

Pihaknya juga menyoroti terkait ada peran sesama tahanan melakukan penganiayaan terhadap Oki.

Ihwal kejadian itu perlu ditelusuri apakah murni keinginan sesama tahanan untuk memelonco tahanan yang baru masuk, atau ada peranan oknum anggota.

Bilamana benar ada peran oknum anggota, maka harus diusut tuntas siapa oknum tersebut.

"Ruang tahanan seharusnya aman, karena dengan penyidik memutuskan menahan seorang tersangka, maka kepolisian harus dapat menjamin keamanan dan keselamatan orang yang ditahannya," ucapnya.

Di samping itu, lanjut dia, seharusnya ada pengawasan langsung setiap jamnya dengan patroli dan pengawasan 24 jam melalui CCTV di ruang tahanan.

Jika diduga kuat tahanan akan menjadi sasaran bullying sesama tahanan, seharusnya yang bersangkutan tidak disatukan dengan tahanan-tahanan lain untuk menghindari aksi kekerasan.

"Kami berharap ada kebijakan penahanan yang selektif dan memperbanyak pemasangan lampu-lampu penerangan di lorong dan sel tahanan," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfimenegaskan telah menahan empat polisi yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap almarhum Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Selain empat tersangka, ada tujuh polisi lainnya yang terbukti melanggar etik sehingga diberikan sanksi disiplin.

Baca juga: Tabrak Angkudes, Bus Pariwisata Terguling Masuk Saluran Irigasi di Bukateja Purbalingga

"Iya empat anggota terbukti, kena pasal 170 (pengeroyokan), empat orang itu pangkat Bintara, sudah kita tahan hari ini," ucap Kapolda di kantor Polda Jateng, Senin (17/7/2023).

Kasus tewasnya Oki Kristodiawan (27) tahanan dugaan kasus pencurian sepeda motor bermula saat ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Baturaden pada 18 Mei 2023.

Keluarga lantas mendapatkan kabar korban meninggal dunia pada 2 Juni 2023 di RS Margono Purwokerto.

Keluarga korban melihat ada yang tidak beres terhadap kematian korban yakni mayat korban dipenuhi sejumlah luka padahal ketika ditangkap kondisi tubuh korban bersih.

"Kami bentuk tim gabungan terdiri dari Dirreskrimum, Propam dan penyidik polresta  Banyumas, Hasil penyidikan memang benar di sana ada terjadi pelanggaran maupun tindak pidana," beber Kapolda.

Menurutnya, ada beberapa unsur kelalaian dan tindak kekerasan yang dilakukan anggotanya.

Anggota yang berjaga ketika korban ditahan terbukti lalai sehingga terkena sanksi etik dan disiplin.

"Empat anggota lainnya terbukti pidana entah mukul dan lainnya nanti wujud perbuatannya dilihat melalui berkas perkara dalam sidang," ungkapnya.

Tak hanya anggotanya, polisi menjerat pula 10 orang tahanan yang diduga ikut  melakukan penganiayaan terhadap korban Oki.

10 tahanan tersebut kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"10 orang tahanan di sel kita tetapkan tersangka. Sudah kami limpahkan ke tahap 1," jelasnya.

Kapolda menambahkan, dari kasus ini sebagai pembelajaran ke jajaran polda Jateng untuk melakukan tugas pokok menegakan hukum tetapi tidak boleh melanggar hukum.

"Menjadi komitmen kita untuk lakukan penyidikan secara transparan sehingga institusi kita lebih sehat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat," tandasnya. (Iwn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved