Berita Jateng

Gebuk Kepala Orang Pakai Kentongan, Pemuda di Sukolilo Pati Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polresta Pati, menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial DA (23), Senin (10/7/2023)

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Ist
AS (27), pelaku penganiayaan di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, saat dimintai keterangan di Mapolsek Sukolilo, Senin (10/7/2023) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polresta Pati, menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial DA (23), Senin (10/7/2023) lalu.

Adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut berinisial AS (27).


Baik korban maupun pelaku merupakan Warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo. 


Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan, pada Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, DA minum kopi di dekat musala Baitul Rohman Desa Prawoto bersama teman-temannya. 


"Pelaku lalu datang ke TKP sendirian dengan membawa kentongan bambu. Tanpa ada omongan apa-apa, dia langsung memukulkan kentongan ke kepala korban dan mengenai kelopak mata sebelah kanan," jelas Sahlan, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Shuttle Bus ke Masjid Raya Sheikh Zayed Mulai Beroperasi, Cukup Bayar Rp 4 Ribu


Akibatnya, korban mengalami luka lebam/memar dan berobat ke RSUD Kayen. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sukolilo. 


AKP Sahlan menuturkan, berdasarkan penyelidikan, diperolehlah identitas pelaku.


Pelaku dipanggil pada Senin (10/7/2023) dan diperiksa lebih lanjut.


Polisi menyita barang bukti berupa satu buah kentongan yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.


Adapun pelaku ditahan di Mapolsek Sukolilo guna penyidikan lebih lanjut. 


"Pelaku dijerat Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” jelas Sahlan. (mzk)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved