Pileg 2024
Bacaleg Partai Gerindra Sragen Tersandung Kasus Narkoba, Langsung Diganti di Masa Perbaikan
Dua bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah didaftarkan Partai Gerindra Kabupaten Sragen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, diganti.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN - Dua bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah didaftarkan Partai Gerindra Kabupaten Sragen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, diganti.
Penggantian itu dilakukan, satu di antaranya karena bacaleg yang didaftarkan terjerat kasus narkoba.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Gerindra Kabupaten Sragen Joko Supriyanto mengatakan, penggantian itu dilakukan di masa perbaikan berkas administrasi yang berakhir pada Minggu (9/7/2023).
Baca juga: 161 Bacaleg DPRD Banyumas Gagal Ikut Pemilu 2024, Terbanyak dari Partai Bulan Bintang Ada 46 Orang
Dua bacaleg tersebut adalah Eko Rusyanto dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dan Nuryatim Rahmadani dari Dapil 4.
Joko mengatakan, Eko Rusyanto harus diganti karena terjerat kasus narkoba.
Eko Rusiyanto diganti oleh Jumadi.
Sedangkan, di Dapil 4, dilakukan berdasarkan keputusan internal partai.
Bacaleg Nuryatim Rahmadani digantikan oleh Danan Jaya.
"Pemilihan pengganti sudah dalam perhitungan partai untuk Dapil 4, Dapil 3 memang harus diganti karena permasalahan hukum," katanya dikutip dari TribunSolo.com, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Dua Perguruan Silat di Sragen Bentrok di Kawasan Terminal Lama, Berawal dari Perebutan Bendera
Joko menambahkan, selain dua bacaleg tersebut, tidak ada lagi perubahan bacaleg yang diusung.
Perbaikan berkas persyaratan juga sudah dilakukan ke KPU Sragen.
Dalam pertarungan Pileg 2024 mendatang, Partai Gerindra menargetkan bisa merebut sembilan kursi DPRD Sragen. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pemilu 2024, Partai Gerindra Sragen Ganti 2 Bacalegnya, Ada yang Terjerat Kasus Narkoba.
Baca juga: Pesawat Dialihkan Bawa Kloter 16, Kepulangan 360 Haji Kloter 17 dari Kabupaten Semarang Tertunda
Baca juga: Pengesahannya Diprotes, Berikut Pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang Mengundang Kontroversi
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.