Berita Wonosobo
Buntut Demo Penolakan Galian C di Wonosobo, CV BSA Merasa Tidak Bertanggung Jawab Karena Hal Ini
CV. Berkah Selo Asri angkat bicara terkait polemik aktivitas penambangan galian c yang terjadi di kecamatan Kretek, Wonosobo
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO- CV. Berkah Selo Asri angkat bicara terkait polemik aktivitas penambangan galian c yang terjadi di kecamatan Kretek, Wonosobo, Jawa Tengah.
Melalui siaran pers yang diterima Tribun Jateng, Jumat (30/6) Direktur CV BSA Supriyanto, ST, MM menyampaikan beberapa hal.
Dijelaskannya, Direksi tidak pernah memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) melakukan penambangan dengan menurunkan alat berat excavator pada Senin 19 Juni 2023 di lokasi Desa Kapencar dan Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.
Sehingga perusahaan merasa tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Namun demikian, Direksi CV BSA menyampaikan permohonan maaf dengan tulus dan ikhlas kepada warga masyarakat Desa Kapencar dan Desa Candiyasan khususnya dan segenap masyarakat Wonosobo pada umumnya atas perbuatan sekelompok orang yang membawa-bawa nama CV BSA dan Izin SIPB sehingga membuat suasana tidak kondusif dan mengganggu stabilitas keamanan.
Direksi memberikan peringatan dan akan bersikap tegas kepada pihak-pihak yang membawa nama CV BSA dalam upaya melakukan kegiatan penambangan dan mobilisasi alat berat sehingga menimbulkan konflik dengan warga masyarakat.
Baca juga: Nasib Usman Diarra di PSIS, Sudah Ikut Latihan Tak Masuk Skuat Musim Depan, Tak Cocok Skema Gilbert?
Supriyanto, ST, MM menambahkan, Direksi telah mencabut segala surat kuasa dan surat tugas yang telah diberikan kepada siapapun dalam kaitan usaha pertambangan di Kabupaten Wonosobo.
Sejak saat itu setiap kegiatan akan ditangani langsung oleh Direktur CV BSA untuk menghindari adanya penyalahgunaan tugas dan kuasa seperti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kebijakan perusahaan dan kearifan lokal.
“Direksi memberi peringatan kepada pihak-pihak yang selama ini mengatas-namakan perwakilan CV BSA untuk menghentikan segala kegiatan yang mengatas-namakan CV BSA dan atau mengaku sebagai Pemilik Izin No 40/I/SIPB/PMDN/2022. Direksi akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga nama baik dan kredibilitas perusahaan,” ujarnya.
Izin Pertambangan Pasir Batu (Sirtu) SIPB tersebut dalam pengurusan dan pembiayaan perizinan sepenuhnya dilakukan oleh Direktur CV BSA tanpa ada keterlibatan dan investasi pihak lain, dan tidak pernah dipindah-tangankan kepada pihak lain.
CV BSA adalah sepenuhnya Pemilik izin yang sah dari Izin Usaha Pertambangan tahapan Operasi Produksi dalam bentuk Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) Jenis Tertentu dari Kementerian Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia tanggal 07 April 2022 dan telah mendapatkan persetujuan Dokumen Rencana Teknis Penambangan dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dengan Nota Dinas Nomor T-1359/MB.04/DBM.PE/2022 tanggal 08 Juli 2022.
Baca juga: Pensiun dari MotoGP, Valentino Rossi Jadi Pembalap Mobil. Kini Jajal Sirkuit 24Hours of Spa
Kebijakan CV BSA sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) perusahaan sangat jelas bahwa kami belum memulai kegiatan penambangan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan pemerintah desa setempat untuk memastikan situasi dan kondisi sosial kondusif untuk kegiatan usaha pertambangan.
“CV BSA mempunyai komitmen melibatkan tokoh masyarakat, agama dan warga setempat dalam kegiatan usaha untuk pemberdayaan ekonomi dan sosial. dalam kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan komoditas pasir batu kami sebagai pengusaha tentunya ingin bekerja dengan aman, nyaman, berkelanjutan dan berkah,” katanya.
Mengingat kondisi sosial di lokasi Izin SIPB CV BSA tidak kondusif maka Direksi telah memutuskan untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan sampai dengan perkembangan lebih lanjut sesuai dengan arahan dari pemangku kebijakan di sektor pertambangan dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kementerian Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga dari lima dusun di Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, memblokade jalan pronvinsi penghubung Wonosobo-Temanggung, Senin (19/6/2023). Aksi turun ke jalan ini dilakukan warga yang resah dan memprotes aktivitas penambangan galian C di wilayah mereka, Kertek, Wonosobo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.