Berita Wonosobo
Datang Beli Mie Rebus tak Bayar, Pemuda di Wonosobo Pulang Bawa Motor Curian
Berpura-pura membeli mie rebus di sebuah warung makan, seorang pemuda berhasil membawa kabur sepeda motor.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO- Berpura-pura membeli mie rebus di sebuah warung makan, seorang pemuda berhasil membawa kabur sepeda motor.
Pemuda berinisial AWP (23) dengan alamat KTP Jambusari, Keamatan Kertek, Wonosobo telah ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo karena aksinya mencuri sepeda motor Honda Beat hitam.
Kejadian terjadi pada Minggu (30/4/2023) sekira pukul 16.45 WIB, bermula saat tersangka datang ke warung makan di Kampung Keteng, Kejiwan dengan diantar seorang teman.
Dalam press conference, Kamis (22/6/2023), Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan, tersangka masuk ke dalam warung dan duduk-duduk di kursi warung cukup lama, baru kemudian memesan mie rebus.
Baca juga: Rangkaian Acara Wonosobo Agro Festival 2023, Ada Kontes Domba hingga Pembagian Sayur Gratis
"Selesai merebuskan mie dan menghidangkan kepada tersangka, berselang beberapa menit pemilik warung masuk ke dalam rumah untuk ke toilet," jelasnya.
Mendengar suara sepeda motor distarter, pemilik warung bergegas ke depan warung dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya dikunci setang terparkir telah hilang.
Pemilik warung lantas mengecek keberadaan kunci sepeda motor yang biasa digantung di paku belakang lemari etalase dagangan.
"Dan ternyata kunci sepeda motor korban yang semula ia taruh di lokasi tersebut juga ikut hilang," tambahnya.
Baca juga: Disdikpora Wonosobo Keluarkan Imbauan Terkait Acara Wisuda Sekolah Sejak Mei, Masih Ada yang Ngeyel
Pemilik warung menduga pelaku yang mencuri sepeda motor adalah laki-laki yang memesan mie rebus kepadanya yang pergi tidak berpamitan dan belum membayar.
Setelah itu korban langsung datang ke Polres Wonosobo untuk melaporkan kejadian pencurian yang dialami.
Pelaku diproses dengan barang bukti satu buah Honda Beat hitam, 1 lembar STNK, dan satu buah BPKB. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana Tindak Pidana Pencurian. (ima)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.