Pungli di KPK
Duh, Ada Pungli di Rutan KPK. Dewas Temukan Nilainya Mencapai Rp4 Miliar
Dewas KPK menemukan dugaan pungutan liar hingga Rp4 miliar di lingkungan rumah tahanan KPK. Nilainya fantastis, mencapai Rp4 miliar dalam 4 bulan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar hingga Rp4 miliar di lingkungan rumah tahanan KPK.
Angka itu didapat selama pengawasan periode Desember 2021 sampai Maret 2022.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho memastikan, hal ini merupakan temuan KPK dan bukan pengaduan masyarakat.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Baca juga: KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Lebaran 2023, Hanya 28 Pelapor yang Menyatakan Menolak
Albertina mengungkapkan, penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya."
"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana."
"Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya. Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," jelas Albertina.
KPK Telah Menindaklanjuti
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti dugaan pungli temuan Dewas KPK.
Pengusutan kasus yang terjadi di lingkungan rutan KPK ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini, status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan. Jadi, temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan. Itu yang bisa kami sampaikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Terkait kasus ini, Asep mengaku sudah pernah diklarifikasi Dewas KPK.
Dia dimintai keterangan bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Direktur Penyelidikan KPK Ronald Ferdinand Worotikan.
"Bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu, kami, saya sendiri bahkan dipanggil dengan Pak Alex waktu itu, kemudian juga Pak direktur penyelidikan, di mana pada saat itu, dari Dewas, Ibu Albertina Ho, memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," kata Asep.
"Ini adalah hal yang baik, hal yang baik artinya adalah semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di mana pun itu terjadi, termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," imbuh Direktur Penyidikan KPK ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK dalam Tahap Penyelidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.