Berita Banyumas

Dituduh Lindungi Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual, Unsoed Beri Tanggapan

Kasus itu sudah diselidiki oleh satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) dan harusnya sudah di tangan rektor.

Trbun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. 

PURWOKERTO - Unsoed Darurat Kekerasan Seksual demikian pernyataan tertulisnya melalui akun twitter @BEM_Unsoed. 

Dalam postingan itu tertulis Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Melantik terduga Pelaku Kekerasan Seksual Menjadi Pejabat Kampus.

Muncul #Unsoed Darurat Kekerasan Seksual dan Unsoed Gagal Menegakkan Permendikbud No 30 tahun 2021.

BEM Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto melalui Kementerian Aksi dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa mengungkap seorang terduga pelaku pelecehan seksual dilantik menjadi pejabat kampus.

Terkait permasalahan tersebut, Juru bicara Unsoed, Mite Setiansah mengatakan, mengenai konten yang beredar di media sosial BEM Unsoed, pihaknya langsung merespon. 

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. 

Baca juga: Unsoed Purwokerto Buka Pendaftaran Jalur Mandiri Mulai 12 Juni 2023, Berikut Syarat dan Jadwalnya

"Semalam kami sudah langsung melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. 

Antara lain Ketua Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual), pimpinan universitas dan juga BEM melalui Wakil Rektor III," jelasnya. 

BEM Unsoed menyatakan kasus kekerasan seksual bukan sebatas tindakan asusila. 

Akan tetapi merupakan tindakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia.

Universitas merupakan sebuah institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tonggak dalam pemberantasan kekerasan seksual.

Ironisnya, sering kali mereka lalai dalam tugasnya.

Baca juga: Gunakan Jamur Aspergillus sp untuk Atasi Limbah, Unsoed Raih Medali Emas di INTARG Polandia

Demikian pernyataan tertulis melalui akun twitter @BEM_Unsoed.

"Bahkan, Universitas memiliki kecenderungan melindungi pelaku kekerasan seksual demi menjaga akreditasi kampus, termasuk kampus kita tercinta Universitas Jenderal Soedirman," ungkap postingan itu.

Rektor dianggap tidak serius dalam menegakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved