Tahanan Curanmor Tewas
Tahanan Tewas Penuh Luka di Polresta Banyumas, Pengamat : Ada Unsur Kelalaian Polisi
banyak yang bertanya-tanya bagaimana dengan tanggung jawab polisi dalam hal pengawasan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Polisi menyebut penyebab kematian tahanan curanmor di Banyumas, Oki Kristodiawan (27) adalah karena penganiayaan yang dilakukan oleh 10 tahanan lain.
Namun demikian banyak yang bertanya-tanya bagaimana dengan tanggung jawab polisi dalam hal pengawasan.
Di dalam sel berukuran 6x5 meter tersebut, korban Oki dianiaya sesama tahanan lainnya hingga berujung pada kematian.
Dalam video yang beredar berdurasi 20 detik itu bahkan memperlihatkan jasad dari korban yang penuh luka.
Korban yang merupakan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas saat ini masih menjalani autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian.
Baca juga: Kuburan Tahanan Curanmor Tewas di Banyumas Dibongkar, Keluarga Minta Autopsi dari Tim Independen
Menanggapi atas peristiwa tersebut, ahli Viktimologi, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr. Angkasa, S.H , M.Hum mengatakan ada unsur kelalaian dari petugas jaga.
Ia menjelaskan tahanan yang meninggal (Oki) itu adalah sebagai korban, karena dia telah mengalami kematian yang disebabkan melanggar hukum.
Sedangkan yang melanggar adalah sesama tahanan lainnya.
"Memang berdasarkan hal itu ada unsur kelalaian pihak kepolisian.
Karena walaupun dalam kondisi tertentu petugas jaga harus bertanggungjawab.
Baca juga: TEKA-TEKI Penyebab Tahanan Tewas di Polresta Banyumas Masih Misteri, Keluarga Merasa Janggal
Kalau dianiaya pasti ada minta tolong, memang ada CCTV tapi itu hanya sarana.
Tanggung jawab penuh tetap pada petugas jaga," terangnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Kamis (8/6/2023).
Terkait hal itu ada beberapa segi yang perlu diuraikan, seperti kenapa dikeroyok yang pasti ada sebabnya.
"Mengapa bisa dikeroyok dan hal itu bisa terjadi yang seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi di dalam tahanan," terangnya.
Berdasarkan Perpol Kepolisian Nomor 4 tahun 2005 salah satunya adalah mengatur bagaimana pengurusan tahanan.
"Aturan pengurusan tahanan ini adalah tanggung jawab kepolisian tentang kesehatan dan lainnya.
Baca juga: Hattrick! Indonesia Dipastikan Juara Umum ASEAN Para Games 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.