Berita Banyumas
Polisi Sebut Tahanan Tewas Dianiaya dengan Tangan Kosong, Bentuk Luka di Sekujur Tubuh Bikin Janggal
Ditemukan pula ada beberapa luka berlubang, luka di tangan, dengkul kehitaman, punggung hingga pergelangan kaki.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Satreskrim Polresta Banyumas menetapakan 10 tersangka kasus penganiayaan berujung kematian tahanan curanmor, Rabu (7/6/2023).
Mereka sesama tahanan yang mendekam di tahanan Polresta Banyumas.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengklaim, tewasnya Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas karena dianiaya 10 orang tahanan lainnya.
Kesepuluh tahanan yang menjadi tersangka itu atas inisial B, DW, AD, SA, YT, DA, RW, YA, Y, dan IW.
Antara korban Oki tidak saling kenal dengan para 10 tersangka.
"Menetapkan 10 orang tersangka.Adapun motif penganiayaan karena korban tidak menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Klaim Polresta Banyumas soal Tahanan Tewas, Dianiaya 10 Tahanan Lain dengan Tangan Kosong
Saat dimasukkan dalam sel tahanan, para pelaku disebutnya sempat menanyai korban.
Dari dari hasil penyelidikan pihaknya, para tersangka menganiaya menggunakan tangan kosong dan kaki.
Polisi mengatakan di dalam tahanan tidak ditemukan adanya senjata tajam.
Adapun kronologi penganiayaan terjadi pada Kamis (18/6/2023) saat korban Oki, masuk sel sekira pukul 17.55 WIB.
"Masuk sel sekira pukul 17.55 WIB, petugas kemudian keluar.
Baca juga: TEKA-TEKI Penyebab Tahanan Tewas di Polresta Banyumas Masih Misteri, Keluarga Merasa Janggal
Kejadian saat Maghrib atau tidak lama setelah masuk sel atau usai petugas keluar.
Terjadilah penganiayaan dan didengar petugas dan dibawa rumah sakit," terangnya.
Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan internal kepada para petugas kepolisian yang berjaga.
Sementara itu terkait bekas luka di beberapa bagian tubuh seperti kaki dan kepala akan diidentifikasi melalui proses autopsi.
"Dari 10 orang itu masing-masing tersangka memukul 4 sampai 5 kali.
Motifnya karena merasa kesal itu, kalau terkait luka menunggu hasil autopsi," jelasnya.
Pihaknya akan melakukan autopsi besok, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: 4 FAKTA Kasus Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas: Ditangkap Sehat Pulang Jadi Mayat
Polisi akan menggunakan CCTV dan scientifik identification.
Adapun saksi yang diperiksa saat ini ada 8 orang terdiri dari petugas kepolisian 4 orang ditambah 4 orang saksi tahanan yang tidak memukul.
Di dalam satu sel ada 12 orang tahanan dengan ukuran 6x5 meter.
"Korban sempat diseret dalam di kamar mandi. Dipukul disiram dan diseret juga. Sehingga tidak terlihat cctv," katanya.
"Dibawa ke RS dalam keadaan korban memang melemah dan secara cepat lakukan perawatan intensif sekitar 2 minggu.
Penjelasan rumah sakit ada penyakit bawaan liver dan ginjal.
Penyeban pasti menunggu hasil autopsi," ungkapnya.
Terkait kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan tentunya polisi masih melakukan pemeriksaan terkait.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (jti)
Baca juga: 3,5 Jam Evakuasi, Bocah Terjebak di Mobil Tertimpa Truk di Ngaliyan Semarang Berhasil Diselamatkan
Dalam Konferensi pers, polisi tidak menampakkan para tersangka ke hadapan awak media.
Sehingga wartawan tidak bisa mewawancarai tersangka untuk menjelaskan kronologi yang sebenarnya.
Janggal
Polisi mengklaim korban dipukul menggunakan tangan kosong. Sementara keluarga sebelumnya menemukan fakta, ada luka-luka di sekujur tubuh korban.
Ditemukan pula ada beberapa luka berlubang, luka di tangan, dengkul kehitaman, punggung hingga pergelangan kaki.
Ayah dari tersangka Oki, yaitu Jakam (51) curiga karena jenazah anaknya dilarang dibuka dan dilihat.
Jakam mengaku tidak terima anaknya meninggal dengan seperti itu.
"Saya tidak terima, anak saya meninggal.
Anak saya itu diduga maling dan memang harus ditangkap, tapi belum ada bukti.
Anak saya juga tidak punya riwayat penyakit dan sehat saja. Waktu lihat jenazah saya shock," ujarnya.
Pengakuan dari sang Adik, Desi Dwi Gusti (18), ia diberitahu kakaknya itu dalam kondisi kritis pada Jumat (2/6/2023) siang sebelum Salat Jumat.
Baca juga: Soal Hewan Ternak Sembuh dari LSD untuk Kurban, MUI Kudus Tunggu Fatwa MUI Pusat
Namun ketika sampai di RS pihak keluarga diberitahu bahwa Oki sudah meninggal sejak pukul 08.00 WIB.
Ketika berada di RS Margono dia melihat kondisi mayat sudah dibungkus kain mori.
"Ketika di ruang jenazah sudah ditutup kain mori.
Dibawa mobil jenazah sana dari RS Margono dan sampai rumah pukul 14.00 usai Jumatan," katanya.
Pengacara dari keluarga almarhum tersangka Oki, Silvia Soembarto mengatakan, saat penangkapan oleh polisi pada 17 Mei 2023 dalam keadaan sehat bugar.
"Di tanggal yang sama ada juga pernyataan penahanan, ada pernyataan bahwa selama 20 hari kedepan, almarhum tidak boleh dijenguk atau dibesuk," ungkapnya.
Hingga tiba-tiba pada Jumat (2/6/2023) almarhum dikembalikan pada keluarga dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
"Diantar ambulan dinyatakan bahwa almarhum kebanyakan alkohol, sehingga kadar alkohol tinggi, dan adanya gagal ginjal.
Tapi keluarga ingin melihat mayatnya kemudian dibuka kain kafannya, dan didapati kondisi penuh luka," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.