Berita Jateng
Oknum Pejabat BPN Pemalang yang Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Masih Bekerja Biasa
Kepala BPN Pemalang, Gusmanto mengatakan, pihaknya sendiri menyerahkan sepenuhnya proses hukum.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Oknum pegawai BPN Kabupaten Pemalang, diduga mencabuli 8 anak di bawah umur.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Pemalang sejak November 2022, namun hingga saat ini pihak kepolisian dinilai lamban dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah anak dibawah umur.
Sehingga, puluhan mahasiswa dan warga menggelar aksi di depan kantor ATR BPN Kabupaten Pemalang.
Dua jam melakukan aksi, tidak ada satupun pejabat dari BPN Kabupaten Pemalang menemui massa.
Baca juga: Oknum Pegawainya Diduga Cabuli 8 Anak, Begini Sikap Kepala BPN Pemalang
Kepala BPN Pemalang, Gusmanto mengatakan, pihaknya sendiri menyerahkan sepenuhnya proses hukum.
Terkait, anak buahnya yang diduga melakukan pencabulan.
"Pertama saya menghormati teman-teman yang melaksanakan aksi, karena aksi itu kita tahu, semua dilindungi undang-undang."
"Terus keduanya, saya baca-baca berita kemudian apa yang disampaikan, saya sebelumnya pernah ketemu sama teman-teman yang demo itu, hari Jumat dan ketemu, menyampaikan dugaan kekerasan seksual," kata Kepala BPN Pemalang, Gusmanto kepada Tribunjateng.com.
Pihaknya tidak membantah, bahwa dugaan pelaku itu merupakan pejabat fungsional di kantor ATR BPN Kabupaten Pemalang.
"Saya menghormati proses hukum. Terkait dengan staff kami yang diduga tadi, memang kami belum melakukan tindakan apapun, karena menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap," imbuhnya.
Baca juga: Komunitas di Pemalang Desak Polres Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Pejabat
Gusmanto menceritakan, ia mengetahui kabar tersebut justru dari pemberitaan dan pihaknya membenarkan bahwa yang diduga pelaku berinisial DS bekerja di Kantor BPN Kabupaten Pemalang.
DS masuk ke BPN Pemalang ini tahun 2021 dan sebelumnya pindahan dari Kota Tegal.
"DS Masih kerja seperti biasa, setiap hari bekerja layaknya pegawai lainnya tidak ada hal-hal lain."
"Jabatan DS yaitu fungsional penata pertahanan pertama, dan juga sebagai koordinator kelompok subtansi penatagunaan tanah," ucapnya.
Pihaknya menambahkan, saat ini ia masih menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap dan kalaupun nanti ada putusan inkrah, tentunya akan dilaksanakan sesuai undang-undang kepegawaian yang berlaku. (Dro)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.