Berita Jateng
23 WNA Tiongkok dan Taiwan Diamankan dari Wisma di Colomadu Karanganyar, tak Punya Paspor
Sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok dan Taiwan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, pada Selasa (23/5/2023).
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SURAKARTA- Sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok dan Taiwan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, pada Selasa (23/5/2023).
Seluruhnya diamankan di Wisma Rania yang beralamat di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Saat diamankan, seluruhnya tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor).
Pengamanan para WNA ini atas aduan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas orang asing dan menganggu ketertiban.
Dua jam usai pelaporan warga, seluruh WNA diamankan tanpa adanya perlawanan. 23 WNA itu ialah laki-laki, mereka diperkirakan berusia 30-40an tahun.
"Pada (23/5) kami melakukan pengamanan terhadap 23 orang WNA dari Tiongkok dan satu WNA Taiwan. 23 WNA kita amankan karena tidak disertai dokumen," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar, Kamis (25/5/2023).
Wisnu mengatakan pada 23 WNA ini tidak ditemukan dokumen apapun. Dengan alasan itulah pihaknya mengamankan para WNA, mengingat WNA yang masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukkan paspor.
Ia melanjutkan, Indonesia terbuka dengan WNA. Namun para WNA juga harus mempersiapkan dokumen agar tetap diterima dan bisa melakukan kegiatan di Indonesia.
Lebih lanjut Wisnu mengatakan kepada 23 WNA ini sedang dilakukan pemeriksaan agar mendapatkan keputusan untuk melakukan tindakan berikutnya.
Tidak hanya menertibkan, Wisnu mengatakan Kantor Imigrasi juga akan memfasilitasi WNA ini. Namun ia mengaku saat ini pihaknya masih terkendali bahasa.
"Kami memang menegakkan peraturan namun juga berperan serta memfasilitasi. Pemeriksaan terus kita lakukan sampai kami mendapatkan kesimpulan, saat ini memang terkendala bahasa," katanya.
Untuk menyelesaikan kasus ini, pihaknya berusaha berhubungan dengan kedutaan kedua negara. Terkait identitas dan maksud kedatangan ke Indonesia.
"Langkah deportasi pasti dilakukan namun kita kumpulkan dulu terkait maksud kedatangan mereka. Ke-23 WNA ini kisaran usia 30-40an dan laki-laki semua," lanjut Wisnu.
Untuk diketahui para WNA ini melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah. (uti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.