HPS Tribun
Apakah UMKM Wajib Gaji Karyawan Sesuai UMK? Berikut Penjelasannya
untuk pelaku usaha UMKM dengan karyawan 5 orang tidak wajib membayar upah minimal sesuai UMK.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, Pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagai acuan perusahaan dalam memberikan upah yang layak kepada buruhnya.
Masalahnya, banyak buruh yang bekerja di luar perusahaan atau pabrik (PT) yang memerkerjakan banyak orang, melainkan di UMKM atau industri skala rumahan.
Apakah pengusaha UMKM wajib memberikan upah buruhnya sesuai UMK? Berikut penjelasannya
Pertanyaan
Halo Tribun. Saya mau bertanya, mohon nanti bisa disampaikan pihak terkait. Saya merupakan pelaku UMKM di Semarang. Usaha yang baru saya rintis telah memiliki 5 karyawan. Apakah saya harus memberi upah kepada mereka sesuai UMK Kota Semarang? Atau hanya berdasarkan kesepakatan saya dengan pegawai saya untuk nominal upahnya? Tks
Pengirim: 08522503xxxx
Jawaban
Baik terima kasih. Kami sampaikan bahwa untuk pelaku usaha UMKM dengan karyawan 5 orang tidak wajib membayar upah minimal sesuai UMK.
Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa pemberian upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja saja.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Jateng, Mumpuniati
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.