HPS Tribun

Apakah UMKM Wajib Gaji Karyawan Sesuai UMK? Berikut Penjelasannya

untuk pelaku usaha UMKM dengan karyawan 5 orang tidak wajib membayar upah minimal sesuai UMK.

TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
Ibu-ibu yang memamerkan produk unggulan dalam Roadshow UMKM di Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Senin (7/11/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagai acuan perusahaan dalam memberikan upah yang layak kepada buruhnya. 

Masalahnya, banyak buruh yang bekerja di luar perusahaan atau pabrik (PT) yang memerkerjakan banyak orang, melainkan di UMKM atau industri skala rumahan. 

Apakah pengusaha UMKM wajib memberikan upah buruhnya sesuai UMK? Berikut penjelasannya 

Pertanyaan
Halo Tribun. Saya mau bertanya, mohon nanti bisa disampaikan pihak terkait. Saya merupakan pelaku UMKM di Semarang. Usaha yang baru saya rintis telah memiliki 5 karyawan. Apakah saya harus memberi upah kepada mereka sesuai UMK Kota Semarang? Atau hanya berdasarkan kesepakatan saya dengan pegawai saya untuk nominal upahnya? Tks

Pengirim: 08522503xxxx  

Jawaban

Baik terima kasih. Kami sampaikan bahwa untuk pelaku usaha UMKM dengan karyawan 5 orang tidak wajib membayar upah minimal sesuai UMK.

Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa pemberian upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja saja.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Jateng, Mumpuniati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved