Berita Jateng
Bertemu di Aplikasi Komunitas Gaya, Pemuda di Bangsri Jepara Sodomi Remaja SMP
Penangkapan terhadap pria asal Desa Krasak, Kecamatan Bangsri itu didasari dugaan tindak pidana pemaksaan hubungan seksual sesama jenis.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA-Seorang pria berinisial HS (30) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jepara.
Penangkapan terhadap pria asal Kecamatan Bangsri itu didasari dugaan tindak pidana pemaksaan hubungan seksual sesama jenis.
Lebih miris lagi, yang menjadi korban dari aksi bejat HS adalah bocah laki-laki yang masih berusia 13 tahun. Korban diketahui masih duduk di SMP.
Saat dikonfirmasi tribunmuria.com ihwal penangkapan terhadap tersangkat HS, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan penangkapan ini.
“Iya benar. Kami tangkap hari Minggu (7/5/2023) kemarin,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).
Dia mengungkapkan tersangka dan korban pertama kenal melalui aplikasi komunitas gay. Setelah berkenalan, tersangka meminta bertemu korban.
HS kemudian menjemput korban di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Keling.
Tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah daerah di Kecamatan Kembang. Rumah itu tidak lain milik teman tersangka.
Di rumah itu, tersangka mengajak korban melakukan hubungan seksual. Tidak ada penolakan dari korban.
Dua laki-laki itu kemudian melampiaskan hasrat seksualnya. Tersangka ternyata memanfaatkan aktivitas seksual ini untuk menekan korban.
“(tersangka) merekam menggunakan hp,” terang Kasat Reskrim Polres Jepara.
Rekaman ini kemudian dijadikan tersangka untuk memperdaya korban. Beberapa hari kemudian, kata dia, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan intim. Ajakan itu disertai ancaman kepada korban.
Apabila korban menolak berhubungan intim, maka rekaman video itu akan disebar.
Atas pemaksaan ini tersangka dilaporkan ke pihak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.