Pemilu 2024

KPU Jateng Imbau Parpol Segera Daftarkan Bacaleg DPRD dan DPR RI, Hari Ke-7 Pendaftaran Masih Nihil

KPU Jateng mengimbau partai politik segera mendaftarkan bacaleg DPRD dan DPR RI. Hingga hari ketujuh pendaftaran, belum ada parpol yang mendaftar.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
Budi Susanto/TribunBanyumas.com
Logo KPU Jateng. KPU Jateng mengimbau parpol segera mendaftarkan bacaleg DPRD dan DPR RI lantaran hingga hari ketujuh pembukaan pendaftaran, belum ada parpol yang mendaftar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengimbau partai politik (parpol) segera mengajukan berkas bakal calon DPRD dan DPR yang akan bertarung di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.

Imbauan ini juga disampaikan untuk perseorangan yang berniat mendaftar sebagai bakal calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD).

Baca juga: Pendaftaran Bakal Caleg di KPU Jateng Masih Sepi Peminat, Hari Keempat Baru 1 Pendaftar DPD

Pasalnya, hingga hari ketujuh pembukaan pendaftaran bakal calon DPRD, DPR dan DPD, Minggu (7/5/2023), belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan bakal calonnya.

Sementara, untuk DPD, ada empat yang telah mendaftarkan diri dan berkas mereka telah diterima KPU Jateng.

"Sampai hari ini, belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calonnya," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jateng Henry Wahyono, Minggu.

Henry menuturkan, kemungkinan, partai politik masih menyusun berkas yang akan diajukan ke KPU Jateng.

Baca juga: 2 Kades di Banyumas Maju Jadi Caleg, Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri

Meski demikian, ia juga mengantisipasi jika ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon mepet dengan batas waktu pendaftaran.

"Kami akan siagakan petugas yang melakukan kroscek berkas hingga batas akhir pendaftaran," terangnya.

Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, batas pendaftaran bakal calon DPRD, DPR, dan DPD RI, ditetapkan 14 Mei pukul 23.59 WIB.

Catatan KPU Provinsi Jateng sendiri, ada tiga partai politik yang mengonfirmasi akan mendaftarkan calon-calon legislatifnya, yakni PKS, Nasdem, dan Demokrat.

Sementara, dari DPD, ada lima perorangan yang mengonfirmasi akan mendaftar ke KPU Jateng sebelum pendaftaran ditutup. (*)

Baca juga: Liga 1 2023/2024 Bakal Gunakan Sistem VAR, Ketua PSSI Erick Thohir: Uji Coba Dulu

Baca juga: Aturan Baru! Tiket Masuk Candi Borobudur Naik Hingga 150 Persen, Berlaku untuk Hari-hari Tertentu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved