Berita Jateng

Temui Pedagang atau Pelaku Wisata di Tegal Patok Harga Tiket Tak Wajar? Laporkan ke Nomor Ini: Tuman

Momen tersebut kerap dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mematok harga selangit kepada para pelancong.

TRIBUNBANYUMAS/Desta Leila Kartika
Pengunjung berendam di area pemandian air panas Pancuran 13 Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Pemkab Tegal menyediakan call center pengaduan jika wisatawan menemui pedagang atau pelaku wisata yang mematok harga tidak wajar atau 'nutuk' harga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Libur Lebaran merupakan ladang rezeki bagi para pedagang dan pelaku wisata, termasuk di Kabupaten Tegal.

Namun demikian, momen tersebut kerap dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mematok harga selangit kepada para pelancong.

Tindakan oknum tersebut tentunya sangat merugikan dan membuat kapok warga yang berniat berwisata di Kabupaten Tegal.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan antisipasi agar tidak ada pedagang atau pelaku wisata yang 'nutuk' harga atau menerapkan harga tidak wajar.

Baca juga: Daftar Harga Tiket Masuk Wahana dan Pemandian Air Panas di Kawasan Guci Tegal, Pancuran 5 Gratis!

UPTD Objek Wisata Kabupaten Tegal memberikan layanan berupa call center yang bisa digunakan pengunjung wisata untuk pengaduan, termasuk keluhan kenaikan harga tidak wajar.

Lewat call center ini, nantinya pengunjung bisa menyampaikan keluhan, komplain termasuk jika menemukan tarif harga di luar kewajaran.

Informasi tersebut disampaikan Kepala UPTD Objek Wisata Kabupaten Tegal, Ahmad Abdul Hasib, saat dihubungi TribunBanyumas.com baru-baru ini.

"Kami sudah menyebarkan call center atau nomor telepon yang bisa diakses wisatawan 24 jam non stop.

Nantinya wisatawan bisa menyampaikan keluhan, salah satunya komplain mengenai harga tak wajar," jelas Hasib kepada TribunBanyumas.com.

Baca juga: Ingin Berlibur ke Kawasan Wisata Guci Tegal? Berikut Daftar Harga Tiket Masuk Pemandian dan Wahana

Menurutnya, sejumlah objek wisata yang dikelola Pemkab Tegal, semisal Guci, Waduk Cacaban, dan Purwahamba Indah (Pur'in), sudah ada daftar menu plus daftar harga yang menjadi kesepakatan bersama.

Terlebih dari UPTD Objek Wisata Kabupaten Tegal memiliki prinsip untuk melindungi wisatawan, memastikan wisatawan sehat, menyenangkan, dan membahagiakan mereka. 

"Jika masih ada ditemukan oknum yang nakal dan tidak mematuhi aturan, sudah pasti akan kami tindak tegas.

Adapun sanksi yang diberikan, jika pedagang sewa kios di kami maka diberikan peringatan.

Tapi jika wahana wisata swasta, maka akan kami berikan imbauan baik secara lisan atau tertulis  agar mengembalikan harga sesuai yang ditetapkan," tegas Hasib.

Hasib menambahkan, di sektor wisata terdapat tarif hari biasa (weekday) dan hari libur (weekend).

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved