Berita Jateng

6.790 Narapidana di Jawa Tengah Dapat Remisi, 44 Orang Langsung Bebas

Kemenkumham memberikan pengurangan hukuman dalam rangka Idulfitri 2023, kepada 6790 narapida di Jawa Tengah.

kompas.com
Ilustrasi tahanan. Momen Lebaran 2023, Kemenkumham memberikan remisi kepada 6.790 narapida di Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan hukuman dalam rangka Idulfitri 2023, kepada 6790 narapida di Jawa Tengah.

Dari jumlah tersebut, 44 narapidana memperoleh remisi bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng Supriyanto mengatakan, jumlah narapidana di Jateng per Kamis (20/4/2023), mencapai 13.747 orang.

"Secara rinci, jumlah narapidana mencapai 10.894 orang dan jumlah 2584 tahanan," ungkap Supriyanto, Kamis.

Baca juga: Dua Napi Narkoba di Banyumas Langsung Bebas, Dapat Remisi HUT RI Bersama 693 Narapidana Lain

Baca juga: Bupati Purbalingga Serahkan SK Remisi ke 89 Tahanan: Yang Sudah Terjadi, Jangan Buat Berkecil Hati

Dari jumlah tersebut, 6746 narapidana mendapat diskon hukuman, sementara 44 narapidana langsung bebas karena hukuman tersebut dipangkas.

"Pada hari raya Lebaran ini, narapidana yang tidak memperoleh remisi, yakni belum enam bulan menjalani pidana, tidak berkelakuan baik atau memiliki pelanggaran, terpidana seumur hidup, dan terpidana mati," jelasnya.

Sementara, narapidana terorisme, korupsi, dan narkotika, juga mendapat pengurangan hukuman lewat remisi. (*)

Baca juga: Sempat Kecewa karena Batal Bermain di Piala Dunia, Arkhan Kaka Ditawari Laptop Ganjar Pranowo

Baca juga: Menhub Budi Karya Imbau Pemudik Balik Mulai 26 April 2023: Lalu Lintas Landai, Ada Diskon Tol

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved