Berita Tegal

Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi 24 Jam di Kabupaten Tegal saat Butuh Bantuan, Berikut Daftarnya

Pemerintah Kabupaten Tegal mewaspadai lonjakan harga yang diterapkan pelaku usaha, memanfaatkan momen libur Lebaran.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TribunBanyumas.com/Desta Leila Kartika
Wisatawan menjajal perosotan raksasa pelangi atau rainbow slide di Golden Park Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2022). UPTD Objek Wisata Kabupaten Tegal membagikan call center atau nomor telepon pusat yang bisa dihubungi warga yang membutuhkan bantuan selama libur Lebaran. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Pemerintah Kabupaten Tegal mewaspadai lonjakan harga yang diterapkan pelaku usaha, memanfaatkan momen libur Lebaran.

Mereka pun menyediakan call center sebagai tempat aduan jika masyarakat menemukan atau mengeluhkan kenaikan harga tak wajar.

Kepala UPTD Objek Wisata Kabupaten Tegal Ahmad Abdul Hasib mengatakan, pihaknya telah menyebar nomor call center atau nomor telepon yang bisa dihubungi warga terkait keluhan ini.

"Kami sudah menyebarkan call center atau nomor telepon yang bisa diakses wisatawan 24 jam nonstop. Nantinya, wisatawan bisa menyampaikan keluhan, semisal komplain mengenai harga tak wajar," kata Hasib saat dihubungi, Kamis (21/4/2023).

Baca juga: Mobil Rombongan Pemudik Tujuan Tegal Tabrak Pembatas Jalan di Tol Cipali Subang, 2 Orang Tewas

Hasil mengatakan, di objek wisata milik pemerintah daerah, pedagang telah memasang daftar harga untuk menu makanan yang mereka juga.

Ini sesuai dengan kesepakatan pengelola tempat wisata dengan para pelaku usaha.

Tempat-tempat tersebut di antaranya di objek wisata Guci, Waduk Cacaban, dan Purwahamba Indah (Pur'in).

"Jika masih ditemukan oknum yang nakal dan tidak mematuhi aturan, sudah pasti akan kami tindak lebih tegas lagi."

"Adapun sanksi yang diberikan, jika pedagang sewa kios di kami maka diberikan peringatan."

"Tapi jika wahana wisata swasta maka akan kami berikan imbauan baik secara lisan atau tertulis agar mengembalikan harga sesuai yang ditetapkan," tegas Hasib.

Hasib menambahkan, di sektor wisata terdapat tarif hari biasa (weekday) dan hari libur (weekend).

Mengingat momen Idulfitri adalah liburan maka masuknya tarif weekend. Hal tersebut perlu dipahami oleh wisatawan.

Baca juga: Pemudik di Pakembaran Tegal Tewas Ditusuk Belati Keponakan, Baru Satu Jam Tiba di Rumah

Tetapi, Hasib menegaskan, meskipun momen liburan tapi tidak boleh ada yang aji mumpung menaikkan harga sesuka hati.

"Kami pastikan jika ada oknum yang melanggar ketentuan masalah harga, bisa saja kami akan mencabut SK sewanya. Hal itu dilakukan untuk melindungi wisatawan," tutup Hasib.

Berikut call center yang bisa dihubungi warga yang membutuhkan bantuan ataupun menyampaikan komplain tentang harga tidak wajar di kawasan wisata:

  • DTW Guci: 0283-2623-2420
  • Polisi (Polres Tegal): 911
  • Kesehatan: 0858-0066-5227
  • BPBD Kabupaten Tegal: 0811-2929-116
  • Damkar: 0283-6197-404
  • Palang Merah Indonesia (PMI): 0823-1481-9993
  • Pos Pelayanan (Pos Yan): 0283-2623-2420. (*)
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved