Berita Cilacap
Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi Dari dan Menuju Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap
Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap membatasi operasional kendaraan berat di wilayah Kabupaten Cilacap pada masa lebaran.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP- Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap membatasi operasional kendaraan berat di wilayah Kabupaten Cilacap pada masa lebaran.
Hal itu berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap nomor 500.11/81/22 tanggal 13 April 2023 tentang pembatasan operasional mobil barang pada lebaran 2023/1444 H.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan berat hanya berlaku di kawasan pelabuhan Tanjung Intan Cilacap.
Artinya pembatasan tidak berlaku di wilayah lain atau ruas jalan lainnya di Kabupaten Cilacap.
"Kami hanya membatasi kendaraan dari dan ke Pelabuhan Tanjung Intan," ungkap Agus Wantoso Kabid Angkutan Dishub Cilacap kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (20/4).
Adapun aturan tersebut berlaku pada Jumat (21/4) mulai pukul 18.30 - 22.00 WIB dan Sabtu (22/4) mulai pukul 05.30 - 08.00 WIB.
Lebih lanjut dijelaskan Agus bahwa berdasarkan SKB Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga tentang pembatasan operasional kendaraan barang non tol di wilayah Jateng, wilayah Kabupaten Cilacap tidak masuk dalam pembatasan.
Pembatasan operasional kendaraan berat tersebut hanya berlaku di ruas jalan Solo - Klaten - Yogya, Brebes - Demak, Bawen - Megelang - Yogya, Tegal - Purwokerto dan Solo - Ngawi.
Maka dari itu pihaknya sengaja mengeluarkan aturan terkait operasional kendaraan berat di Cilacap saat lebaran.
"Aturan ini berlaku untuk semua kendaraan berat pengangkut barang termasuk kendaraan pengangkut Batubara," ungkapnya.
Dengan adanya pembatasan operasional kendaraan berat, Dishub Cilacap berharap hal tersebut dapat mempermudah dan memperlancar perayaan Idul Fitri tahun 2023 ini. (pnk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.