Berita Nasional
Minyak Goreng Bakal Langka! Aprindo Ancam Tak Jual Migor akibat Pemerintah Belum Bayar Utang Rp344 M
Keberadaan minyak goreng terancam menghilang di pasaran setelah Aprindo mengancam akan berhenti menjual di seluruh ritel anggotanya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Keberadaan minyak goreng terancam menghilang di pasaran setelah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan berhenti menjual di seluruh ritel anggotanya.
Ancaman ini disampaikan Aprindo lantaran negara belum membayar utang Rp344 miliar.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 silam.
"Kami, saat ini, sedang mengkaji inisiasi untuk menghentikan pembelian, pengadaan minyak goreng dari produsen dan pemasok minyak goreng," kata Roy, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Mendag Larang Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita Dijual via Online: Hanya untuk Pasar Tradisional
Program minyak satu harga dilakukan dalam rangka kepatuhan kalangan usaha pada Permendag Nomor 3 Tahun 2022.
Kala itu, semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter, sementara itu, harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di angka Rp17.000-Rp20.000 per liter.
Nah, selisih harga atau rafaksi itu, dalam Permendag 3 disebut, akan dibayarkan pemerintah melalui BPDPKS.
Menurut Roy, pemerintah seharusnya membayar utang selisih harga tersebut 17 hari setelah program berlangsung.
Nyatanya, setahun berlalu, utang selisih harga itu belum juga dibayarkan.
Roy menyebut, pihaknya sudah berusaha menagih utang itu dengan berbagai cara. Ia juga telah menemui Kemendag namun belum mendapat jawaban.
Aprindo juga sudah mengadu ke Komisi VI DPR RI dengan harapan dapat mendorong Kemendag memberikan verifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar utang sebanyak Rp344 miliar itu bisa segera cair.
Sayangnya, semua cara itu tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Berupaya Tekan Inflasi di Jateng, Ganjar Pranowo Fokus Turunkan Harga Beras dan Minyak Goreng
Terakhir, Aprindo bersurat ke Presiden Joko Widodo dengan harapan ada tindak lanjut.
"Kami sudah menghadap ke Kemendag, sudah lapor ke komisi VI, tapi sampai hari ini belum ada jawaban. Hingga akhirnya, kami bersurat ke presiden," kata Roy.
Roy kembali menekankan, inisiasi ini masih dalam proses diskusi dengan anggota Aprindo sambil menunggu hasil tindak lanjut dari pemerintah.
Namun, jika dalam waktu dekat pemerintah tidak segera membayar utangnya, Aprindo secara tegas akan menghentikan pengadaan minyak goreng premium secara otomatis di 48.000 ritel Aprindo.
"Kami bukan mau mengancam tapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah, kami akan lakukan itu," ujar Roy.
Ia menjelaskan, program minyak satu harga yang diluncurkan pemerintah pada awal 2022 tersebut bukan kemauan Aprindo.
Hanya saja, keharusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022.
Aturan itu mengharuskan pengusaha menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter.
Hal tersebut imbas harga minyak goreng yang liar di pasar pada awal tahun lalu.
"Jadi, rafaksi bukan kemauan ritel karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14 ribu dari 19 Januari sampai 31 Januari," jelas dia.
Kini, belum juga melunasi utang, pemerintah telah mengganti Permendag 3 justru dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal pembayaran selisih harga yang seharusnya ditanggung pemerintah.
Sehingga, sampai saat ini, pengusaha belum menerima pembayaran utang.
"Permendag 6 muncul jadinya Permendag 3 jadi tak berlaku lagi tapi bukan berarti rafaksi nggak dibayar. Kami sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kami penuhi semuanya tapi belum juga dibayar," ujarnya.
Baca juga: Minyak Goreng Kemasan Murah Minyakita Langka di Pasaran, Tim Satgas Polda Jateng Cek Alur Distribusi
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pun menilai bos ritel bisa rugi jika merealisasikan ancaman berhenti menjual minyak goreng imbas pemerintah tak segera membayar utang Rp344 miliar.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, dirinya akan segera menghubungi Aprindo.
"Nanti kami akan koordinasi lagi dengan pak Roy, siang ini akan saya telepon. Ya, nanti kami koordinasikan lah, intinya jangan sampai kejadian seperti itu. Kan ini akan menimbulkan masalah baru," kata Isy, Jumat (14/4/2023).
Isy menegaskan, pemerintah sebenarnya bukan tidak mau bayar utang tetapi perlu hati-hati.
"Saya kira, ini kita sama-sama, kan ini menyangkut uang negara. Jadi, saya kira, prinsip kehati-hatian itu yang harus kita pegang," tambahnya.
Isy mengatakan, saat ini, Kemendag sedang meminta pendapat dari Kejaksaan Agung mengenai keputusan apakah utang tersebut akan dibayar atau tidak.
Permintaan pendapat hukum dilakukan agar nantinya, pembayaran tidak melanggar aturan.
"Ini sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu hasil dari pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Bukan masalah duitnya. Tapi karena prinsip kehati-hatian saja," kata Isy. (tribun network/tis/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Utang Pemerintah Rp344 Miliar Belum Dibayar, Pengusaha Ancam Mogok Jualan Migor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.