Kamis, 11 Juni 2026

Anas Urbaningrum Bebas

Bebas Besok, Ini Profil dan Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum Eks Ketum Demokrat

Sebagai ketua organisasi mahasiswa itu, Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: khoirul muzaki
Ist
Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, segera menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) besok. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, segera menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) besok. 

Jika memenuhi syarat, Anas akan menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi mulai besok.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti menjelaskan, status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan. 

"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," jelasnya.

Profil Anas Urbaningrum

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Anas Urbaningrum lahir di Blitar, Jawa Timur pada 15 Juli 1969.

Anas Urbaningrum kuliah dengan mengambil jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga, Surabaya. Ia masuk perguruan tinggi melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987.

Anas melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000.

Kiprah Anas di kancah politik rupanya sudah dimulai di organisasi gerakan mahasiswa dengan bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.

Sebagai ketua organisasi mahasiswa itu, Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.

Anas kemudian melanjutkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Anas sempat menjadi anggota tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan dalam reformasi 1998.

Mereka melahirkan UU No, 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3/1999 tentang Pemilhan Umum, dan UU No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD yang merupakan produk baru untuk menggelar Pemilu dengan sistem baru.

Ia juga bergabung dalam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik yang bertugas memverifikasi kelayakan data administrasi partai politik sebagai peserta Pemilu. 

Pada 1999, terdapat 48 partai politik yang lolos seleksi.

Dua tahun berselang, Anas dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004. Anas dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan Ketua KPU Nazaruddin.

Pada 8 Juni 2005 Anas mengundurkan diri dan bergabung dengan Partai Demokrat yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY terpilih sebagai Presiden RI ke-6 dalam Pilpres 2004.

Anas dipercaya sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Anas Urbaningrum terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII pada Pemilu 2009. 

Ia dipercaya menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Deokrat di DPR RI.

Anas berhasil menjaga kesolidan seluruh anggota fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.

Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, pada 23 Juli 2010, Anas memutuskan mengundurkan diri dari DPR. Anas menjabat ketua umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga memutuskan  berhenti pada 23 Februari 2013.

Tersandung Kasus Korupsi

Anas menjadi terpidana korupsi akibat terseret kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut berawal dari pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, pada tahun 2011.

KPK kemudian menyelidiki informasi tersebut hingga menetapkan Anas sebagai tersangka pada kurun Februari 2013.

Dalam perjalanannya, Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Pada tingkat kasasi, MA malah memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik. 

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Majelis hakim PK MA kemudian menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Hukuman itu berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi sebelumnya. 

Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain.

Ini karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN. 

Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek. 

Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum. 

Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. 

Majelis PK menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat. 

Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut. 

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
 

Punya Loyalis 

Sampai saat ini, para loyalis dan simpatisan Anas menganggap kasus korupsi tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap Anas.

Koordinator Nasional Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad menyebut  pada saat itu, Anas yang sedang menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, sedang dikrimilaisasi.

Maka banyak loyalisnya yang marah hingga membakar kartu tanda anggota (KTA) hingga keluar dari partai.

"Pendukung Mas Anas pada saat itu banyak yang membakar KTA, membakar jaket Partai Demokrat dan pindah ke partai lain. Padahal mereka-mereka itu adalah vote getter, orang-orang yang punya pengaruh besar di lingkungan masyarakat yang pindah ke partai lain," papar Rahmad.

Di sisi lain Muhammad Rahmad  mengatakan, Partai Demokrat semestinya tidak perlu gerah dengan bebasnya Mantan Ketua Umum Pengurus Besar HMI era akhir orde baru itu.

"Sebetulnya itu ketakutan yang tidak beralasan bagi Partai Demokrat ya," kata Rahmad mengawali

Hanya Rahmad mengingatkan kembali efek ketika Anas terjerat kasus korupsi Hambalang pada 2013 silam.

"Tetapi memang tidak bisa dipungkiri, ketika ketua umumnya dulu dikriminalisasi oleh rezim pada masa itu, suara Partai Demokrat langsung anjlok." (*)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved