Berita Banyumas
Sambangi Warung di Dua Tempat, Tim Patroli PRC Polresta Banyumas Amankan 48 Botol Miras Ilegal
Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari warung di dua wilayah, Rabu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari warung di Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur, dan Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Rabu (5/4/2023).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, razia miras itu dilakukan atas laporan masyarakat adanya tempat yang diduga menjual minuman keras.
"Menindaklanjuti adauan tersebut, kami melakukan razia di warung dan mengamankan 48 botol minuman keras berbagai merk," katanya kepada Tribunbanyumas.com lewat rilis, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Razia Warung di Purwokerto Selatan, Anggota Polres Banyumas Amankan 163 Botol Miras Berbagai Merek
Baca juga: Bupati Banyumas Ancam Tutup Usaha Pembuatan Kerupuk Berpewarna Tekstil, Ditemukan saat Sidak Pasar
Sementara, Kasat Samapta Polres Banyumas Kompol Agus Amjat Purnomo menambahkan, puluhan botol miras beserta pemiliknya langsung diamankan ke mapolresta untuk dimintai keterangan dan penindakan lebih lanjut.
Agus pun meminta masyarakat segera melapor ke pihak berwajib saat mengetahui atau menemukan adanya warung yang menjual minuman keras.
"Bagi masyarakat yang mengetahui informasi aktivitas penjualan minuman keras yang meresahkan, silakan menghubungi kami agar segera kami tindak lanjuti," jelasnya. (*)
Baca juga: Beras Bulog Menghilang di Pasar Tradisional Semarang, Tak Dipasok Sejak Sepekan Lalu
Baca juga: Peringatan bagi Pejabat di Pemkab Cilacap, Dilarang Minta dan Terima Parsel Lebaran 2023
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/tim-patroli-prc-polresta-banyumas-amankan-48-botol-miras-dari-dua-warung.jpg)