Lebaran 2023
Peringatan bagi Pejabat di Pemkab Cilacap, Dilarang Minta dan Terima Parsel Lebaran 2023
Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar melarang pegawai di lingkungan Pemkab Cilacap menerima bingkisan atau parsel Lebaran 2023.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar melarang pegawai di lingkungan Pemkab Cilacap menerima bingkisan atau parsel Lebaran 2023.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1611 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tertanggal 5 April 2023.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPK Nomor 6 Tahun 2023, tanggal 30 Maret 2023, Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
"Saya ingin mewujudkan ASN di Kabupaten Cilacap yang memiliki integritas tinggi, menghindari perbuatan KKN (korupsi kolusi dan nepotisme), yang salah satu di antaranya, melaksanakan surat edaran ketua KPK tersebut," pesan Yunita, dikutip dari pernyataan yang diterima, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Ganjar Ajak Pejabat Nglarisi Parsel UMKM Jateng: Berikan Ke Buruh dan Penjaga Toilet
Baca juga: Polresta Cilacap Siagakan Satgas Quick Respon Hadapi Arus Mudik Lebaran 2023
Dalam surat edaran itu, ditegaskan pula bahwa para pegawai Pemkab Cilacap dilarang meminta apapun yang didalihkan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan.
Yunita juga mengimbau para pimpinan perusahaan, asosiasi, atau organisasi untuk mencegah anggotanya melakukan gratifikasi.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan, mereka diminta melapor ke aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
Yunita juga melarang perangkat daerah dan unit kerja yang mendapat fasilitas kendaraan dinas di Pemkab Cilacap menggunakan untuk mudik Idulfitri 2023.
Menurut Yunita, ASN wajib menjadi teladan baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Permintaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dilarang. Karena, dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," katanya. (*)
Baca juga: Penjual Bubur di Cepogo Boyolali Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dapur, Ada Luka di Kepala
Baca juga: Ada Diskon 20 Persen di Tol Jakarta Cikampek dan Transportasi Umum saat Arus Mudik, Catat Tanggalnya
Parsel Lebaran
gratifikasi parsel lebaran
Pj Bupati Cilacap
lebaran 2023
mudik lebaran 2023
kendaraan dinas
Cilacap
KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Lebaran 2023, Hanya 28 Pelapor yang Menyatakan Menolak |
![]() |
---|
Pilot Sambat, Balon Udara Liar di Wilayah Udara Pekalongan Ganggu Penerbangan |
![]() |
---|
Pusat Oleh-oleh di Purwokerto Banyumas Diserbu Wisatawan saat Libur Lebaran 2023 |
![]() |
---|
Pengunjung PAI Tegal Membeludak, Warga Senang Aturan Berwisata Tak Seketat Tahun Lalu |
![]() |
---|
Cara Warga Islam Aboge Wonosobo Merawat Silaturahim Idulfitri lewat Selametan Tedun Bada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.