Lebaran 2023

Peringatan bagi Pejabat di Pemkab Cilacap, Dilarang Minta dan Terima Parsel Lebaran 2023

Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar melarang pegawai di lingkungan Pemkab Cilacap menerima bingkisan atau parsel Lebaran 2023.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembuatan parcel di Toko Jazz Parcel, Jalan Cikawao, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021). Pj Bupati Cilacap melarang pejabat dan ASN di Pemkab Cilacap meminta dan menerima parsel Lebaran 2023. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar melarang pegawai di lingkungan Pemkab Cilacap menerima bingkisan atau parsel Lebaran 2023.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1611 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tertanggal 5 April 2023.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPK Nomor 6 Tahun 2023, tanggal 30 Maret 2023, Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Saya ingin mewujudkan ASN di Kabupaten Cilacap yang memiliki integritas tinggi, menghindari perbuatan KKN (korupsi kolusi dan nepotisme), yang salah satu di antaranya, melaksanakan surat edaran ketua KPK tersebut," pesan Yunita, dikutip dari pernyataan yang diterima, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Ganjar Ajak Pejabat Nglarisi Parsel UMKM Jateng: Berikan Ke Buruh dan Penjaga Toilet

Baca juga: Polresta Cilacap Siagakan Satgas Quick Respon Hadapi Arus Mudik Lebaran 2023

Dalam surat edaran itu, ditegaskan pula bahwa para pegawai Pemkab Cilacap dilarang meminta apapun yang didalihkan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan.

Yunita juga mengimbau para pimpinan perusahaan, asosiasi, atau organisasi untuk mencegah anggotanya melakukan gratifikasi.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan, mereka diminta melapor ke aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Yunita juga melarang perangkat daerah dan unit kerja yang mendapat fasilitas kendaraan dinas di Pemkab Cilacap menggunakan untuk mudik Idulfitri 2023.

Menurut Yunita, ASN wajib menjadi teladan baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Permintaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dilarang. Karena, dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," katanya. (*)

Baca juga: Penjual Bubur di Cepogo Boyolali Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dapur, Ada Luka di Kepala

Baca juga: Ada Diskon 20 Persen di Tol Jakarta Cikampek dan Transportasi Umum saat Arus Mudik, Catat Tanggalnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved