Berita Salatiga
Buka Open BO Michat, Muncikari Ditangkap saat Tunggui Anak Buahnya Layani Tamu di Hotel Salatiga
Satreskrim Polres Salatiga menangkap muncikari prostitusi online di sebuah hotel di wilayah Salatiga, Kamis (30/3/2023) malam.
|
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Polres Salatiga
Anggota Satreskrim Polres Salatiga memintai keterangan RS, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, diduga muncikari, yang ditangkap saat transaksi prostitusi di sebuah hotel di Salatiga, Jumat (31/3/2023).
Henri mengatakan, RS akan dijerat menggunakan Pasal 2 Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
RS terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp600 juta. (*)
Baca juga: Berniat Mudik Lewat Tol Trans Jawa? Berikut Tarif Tol Jakarta-Solo untuk Mobil Golongan I
Baca juga: Gagal Dapat Cuan! Perajin Wayang di Solo Kecewa Piala Dunia U-20 Batal, Orderan Suvenir Disetop
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.