Berita Salatiga

Buka Open BO Michat, Muncikari Ditangkap saat Tunggui Anak Buahnya Layani Tamu di Hotel Salatiga

Satreskrim Polres Salatiga menangkap muncikari prostitusi online di sebuah hotel di wilayah Salatiga, Kamis (30/3/2023) malam.

|
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Polres Salatiga
Anggota Satreskrim Polres Salatiga memintai keterangan RS, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, diduga muncikari, yang ditangkap saat transaksi prostitusi di sebuah hotel di Salatiga, Jumat (31/3/2023). 

Henri mengatakan, RS akan dijerat menggunakan Pasal 2 Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

RS terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp600 juta. (*)

Baca juga: Berniat Mudik Lewat Tol Trans Jawa? Berikut Tarif Tol Jakarta-Solo untuk Mobil Golongan I

Baca juga: Gagal Dapat Cuan! Perajin Wayang di Solo Kecewa Piala Dunia U-20 Batal, Orderan Suvenir Disetop

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved