Lebaran 2023

Kehabisan Tiket Mudik? Yuk, Manfaatkan Program Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub. Ini Syaratnya

Anda yang kehabisan tiket mudik Lebaran 2023 tujuan Jateng bisa memanfaatkan program mudik gratis 2023 Kemenhub menggunakan kapal laut.

Editor: rika irawati
tribun/iwan
ILUSTRASI. Penumpang kapal saat turun dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) di Tanjung Emas Semarang tahun 2021. Kementerian Perhubungan menyediakan program mudik Lebaran 2023 menggunakan kapal laut rute Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta-Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan kuota 10 ribu penumpang dan 5000 motor. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Anda yang kehabisan tiket mudik Lebaran 2023 tujuan Jawa Tengah untuk moda transportasi tertentu, bisa memanfaatkan program mudik gratis 2023 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggunakan moda kapal laut.

Pada program mudik gratis ini, Kemenhub menyediakan fasilitas gratis bagi pemudik yang membawa sepeda motor.

Mudik gratis 2023 menggunakan kapal laut ini memiliki rute Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Pendaftaran mudik gratis untuk sepeda motor menggunakan kapal laut dibuka mulai 23 Maret-5 April 2023 dengan verifikasi pendaftaran dilakukan pada 25 Maret-7 April 2023.

Baca juga: Kemenhub Bakal Tambah Kuota Mudik Gratis Lebaran 2023, Siapkan Syarat-syaratnya Sekarang

Kemenhub menyediakan 10.000 kuota khusus untuk mengangkut penumpang dan 5.000 slot untuk kuota sepeda motor.

Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung, mulai 23 Maret 2023-16 April 2023 di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Gedung Cipta lantai dasar Kemenhub, Jakarta Pusat.

Syarat Pendaftaran

Berikut persyaratan mengikuti program mudik gratis 2023 untuk sepeda motor menggunakan moda kapal laut:

  • Memiliki STNK dan SIM yang sah.
  • Kondisi motor layak jalan.
  • Tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing.
  • Harus ada penyangga atau standar tengah atau standar dua.
  • Harus dilengkapai dengan pegangan belakang.
  • Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik.
  • Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan, maupun belakang.
  • Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang.
  • Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 liter per motor.
  • Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas atau panitia pelaksana.
  • Seluruh peserta mudik gratis 2023 diwajibkan sudah melakukan vaksin Covid-19.

Baca juga: Belum Genap 24 Jam Dibuka, Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Kemenhub Ditutup. Kuota Sudah Terpenuhi

Cara Daftar

Dikutip dari Instagram resmi @djplkemenhub151, Minggu (26/3/2023), berikut cara daftar program mudik gratis untuk sepeda motor dengan kapal laut:

  • Siapkan identitas diri, semisal KTP, SIM, KK, dan STNK.
  • Buka situs web mudikgratis.dephub.go.id.
  • Pilih moda transportasi "Kapal Laut", lalu ikuti instruksi yang ada untuk mendaftar secara online hingga selesai.
  • Setelah sukses mengikuti langkah-langkah tersebut, calon pemudik wajib melakukan verifikasi pendaftaran ke posko yang sudah disediakan secara langsung. Saat verifikasi, calon pemudik wajib membawa persyaratan berupa identitas diri asli berupa KTP, SIM C, dan KK serta STNK Motor.

Waktu verifikasi paling lambat dilakukan 2x24 jam setelah tanggal pendaftaran online.

Untuk jadwalnya, waktu verifikasi data pendaftar mudik gratis akan dibuka pada 25 Maret hingga 7 April 2023.

Sedangkan untuk jam operasionalnya, verifikasi bisa dilakukan pukul 09.00-16.00 WIB.

Baca juga: Mudik Gratis untuk Warga Banyumas Raya di Perantauan, Segera Daftar, Ini Syarat-syaratnya

Lokasi Verifikasi Data

Sementara itu, untuk lokasi posko verifikasi data, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Jakarta Pusat, Jakarta.
  • Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jalan Panjaitan No 105 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jakarta.
Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved