Kamis, 18 Juni 2026

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Berkas Kasus Sudah P21, AG Segera Dibawa ke Meja Hijau

Berkas kasus AG (15 tahun) yang disebut-sebut sebagai kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20 tahun) sudah dinyatakan lengkap oleh polisi.

Tayang:
Editor: Pujiono JS
Tribunnews
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan AG (15), anak berkonflik dengan hukum yang terseret kasus penganiayaan David Ozora (17) tak akan mendapat restorative justice (RJ). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Berkas kasus AG (15 tahun) yang disebut-sebut sebagai kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20 tahun) sudah dinyatakan lengkap oleh polisi.

Status P21 ini mengisyaratkan berkas kasus beserta barang bukti akan diserahkan oleh polisi kepada Jaksa Penuntut Umum sehingga AG akan segera diajukan ke meja hijau.

AG akan menjalani persidangan lebih dulu ketimbang dua tersangka lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Pelaksanaan sidang AG didahulukan karena berkaitan dengan waktu yang terbatas mengikuti undang-undang peradilan anak.

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG, sudah P21 oleh Kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Senin (20/3/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Adapun pelimpahan berkas perkara hingga barang bukti dalam tahap II ke Kejaksaan diketahui akan dilaksanakan hari ini, Selasa (21/3/2023).

Hengki mengatakan, setelah tahap II dilakukan, maka dilanjutkan dengan penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.

"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3/2023)." ucapnya.

Kasipenkum DKI Jakarta, Ade Sofyan, membenarkan berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap.

Ade menuturkan, untuk tahap dua nanti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya.

Kajati Tawarkan Jalan Damai AG-David

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, sempat menawarkan jalan damai terkait kasus penganiayaan terhadap David

Hal tersebut disampaikan Reda karena keduanya, baik David maupun AG adalah anak di bawah umur.

"Mengenai Restorative Justice (RJ) terhadap anak AG, nah anak AG sebagai pelaku anak itu (penindakannya) diatur di dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak."

"Korban David itu juga anak, itu diatur dalam undang-undang perlindungan anak, (keduanya) ini sama-sama anak," jelas Reda dikutip dari Kompas Tv, Senin (20/3/2023).

Tawaran tersebut, kata Reda, telah sesuai berdasarkan prinsip-prinsip Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Di mana sebagai anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum ada konsep Restorative Justice yang dinamakan Diversi.

Yakni penyelesaikan perkara tindak pidana dengan dialog atau mediasi yang tentunya mengedepankan unsur kesepakatan antara kedua belah pihak.

Namun, jika salah satu pihak tak menginginkan jalan damai, maka tindak pidana tetap dilakukan.

"Tentang RJ yang memang mungkin jarang yang mendengar kata Diversi, maka saya jelaskan perlu ada forum tawar-menawar dan perdamaian."

"Yang saya gambarkan bahwa konsep untuk (penindakan) anak itu adanya dinamakan konsep perdamaian, sehingga perdamaian itu pun harus (dilakukan).

"Tapi harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban atau dengan keluarganya," jelas Reda.

Apalagi saat ini kondisi David belum bisa diajak untuk berkomunikasi, sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan yang dimaksudkan tersebut.

Kendati demikian, lanjut Reda, tetap ada kriteria tidak pidana apa yang dapat diselesaikan dengan jalan RJ.

"Konsep RJ yang dimaksud di dalam perlindungan Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana hanya untuk perlakuan terhadap anak, dalam hal ini AG, tapi ada beberapa persyaratan yang harus dilalui."

"Jadi ada kriterianya, RJ itu hanya untuk tindak pidana yang memang batasan hukumannya ada di bawah 5 tahun," ujar Reda.

Reda pun menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan perkara ini dengan seprofesional mungkin, sehingga tercapailah rasa keadilan bagi masyarakat. (***)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, AG Segera Jalani Sidang Lebih Dulu Dibanding Mario dan Shane

 

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved