Kamis, 23 April 2026

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Berkas Kasus Sudah P21, AG Segera Dibawa ke Meja Hijau

Berkas kasus AG (15 tahun) yang disebut-sebut sebagai kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20 tahun) sudah dinyatakan lengkap oleh polisi.

Editor: Pujiono JS
Tribunnews
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan AG (15), anak berkonflik dengan hukum yang terseret kasus penganiayaan David Ozora (17) tak akan mendapat restorative justice (RJ). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Berkas kasus AG (15 tahun) yang disebut-sebut sebagai kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20 tahun) sudah dinyatakan lengkap oleh polisi.

Status P21 ini mengisyaratkan berkas kasus beserta barang bukti akan diserahkan oleh polisi kepada Jaksa Penuntut Umum sehingga AG akan segera diajukan ke meja hijau.

AG akan menjalani persidangan lebih dulu ketimbang dua tersangka lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Pelaksanaan sidang AG didahulukan karena berkaitan dengan waktu yang terbatas mengikuti undang-undang peradilan anak.

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG, sudah P21 oleh Kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Senin (20/3/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Adapun pelimpahan berkas perkara hingga barang bukti dalam tahap II ke Kejaksaan diketahui akan dilaksanakan hari ini, Selasa (21/3/2023).

Hengki mengatakan, setelah tahap II dilakukan, maka dilanjutkan dengan penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.

"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3/2023)." ucapnya.

Kasipenkum DKI Jakarta, Ade Sofyan, membenarkan berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap.

Ade menuturkan, untuk tahap dua nanti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya.

Kajati Tawarkan Jalan Damai AG-David

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, sempat menawarkan jalan damai terkait kasus penganiayaan terhadap David

Hal tersebut disampaikan Reda karena keduanya, baik David maupun AG adalah anak di bawah umur.

"Mengenai Restorative Justice (RJ) terhadap anak AG, nah anak AG sebagai pelaku anak itu (penindakannya) diatur di dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved