Berita Banyumas

Polisi Tangkap Tersangka Baru Bentrok Ormas Lowo Ireng vs Pemuda Pancasila di Banyumas

Satu lagi tersangka baru dalam keributan atau bentrok ormas PP dan Lowo Ireng di Banyumas.

ist/dok polresta banyumas
Polisi menetapkan tersangka baru dalam bentrok ormas Pemuda Pancasila dan Lowo Ireng di Banyumas, Jawa Tengah. Tersangka baru yang ditangkap polisi berinisial WF (31) warga Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Didapati informasi dari saksi-saksi bahwa tersangka WF ikut serta dalam melakukan kekerasan terhadap korban. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus bentrok atau keributan antara ormas Lowo Ireng dan Pemuda Pancasila di Sumbang, Banyumas.

Dalam bentrok antar-ormas tersebut, dua orang mengalami luka-luka.

Tersangka baru yang ditangkap polisi berinisial WF (31) warga Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Banyumas.

"Pada Kamis 9 Maret 2023, Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan pelaku dan menetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, Jumat 10 Maret 2023.

Baca juga: Babak Baru Bentrok Ormas Pemuda Pancasila dan Lowo Ireng di Banyumas, 4 Orang Ditangkap

Sejumlah tersangka bentrok ormas PP dan Lowo Ireng (LI) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Kamis (9/3/2023).
Sejumlah tersangka bentrok ormas PP dan Lowo Ireng (LI) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Kamis (9/3/2023). (Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com)

Kasat Reskrim dalam keterangannya menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penyelidikan polisi.

Didapati informasi dari saksi-saksi bahwa tersangka WF ikut serta dalam melakukan kekerasan terhadap korban.

"Menurut keterangan para saksi, tersangka WF ikut serta melakukan kekerasan terhadap korban yaitu dengan cara menendang korban," terang Kompol Agus Supriadi.

Tersangka WF saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka disangkakan Pasal dugaan Tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.

Baca juga: KRONOLOGI Bentrok Ormas di Kradenan Banyumas, Berawal dari Proyek Wahana Bermain Dekat Curug Ceheng

Sebelumnya, dalam kasus bentrok antar-ormas Pemuda Pancasila dan Lowo ireng (LI), polisi menangkap empat orang tersangka.

Keempat orang tersangka tersebut yakni 3 orang dari ormas Pemuda Pancasila dan satu orang dari Lowo Ireng.

Diberitakan sebelumnya, bentrok ormas antara Pemuda Pancasila (PP) dengan Lowo Ireng (LI) terjadi di Dusun Keradenan, Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas pada Selasa (7/3/2023) malam.

Empat tersangka yang ditangkap memiliki aksi kejahatan berbeda-beda.

Baca juga: Dua Ormas Bentrok di Kradenan Sumbang Banyumas, Diduga Rebutan Lahan Proyek Wisata Edukasi Buah

Dua orang dijadikan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek yaitu inisial T (43) dan A (45).

Sementara, dua orang tersangka lainnya karena menyebar ujaran kebencian sekaligus penyebar hoax, yaitu dari Lowo Ireng inisial T (35) dan dari PP inisial M (25).

Keempat tersangka tersebut semuanya merupakan warga Kecamatan Sumbang, Banyumas.

Sementara itu, dua orang korban luka yang berasal dari ormas Lowo Ireng adalah B (38) dan Y (42) sampai saat ini masih dalam perawatan di RS Wijayakusuma, Purwokerto.

Kronologi Kejadian

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, pada saat kejadian ada sekitar 300 - 400 orang massa PP dan 150 - 200 orang massa dari Lowo Ireng.

Kapolres mengungkapkan, kronologi bermula saat ada pembangunan proyek wahana permainan di Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dekat Curug Ceheng.

Kebetulan ada empat orang anggota Lowo Ireng yang bekerja di proyek tersebut.

Dalam proses pengerjaannya, karena musim penghujan tanah ketika pengurugan, tanah proyek itu menutup saluran irigasi dan menjadikan air keruh.

Baca juga: Sindikat Pencurian Helm Team Cuan Ditangkap di Banyumas, Beroperasi di 4 Kabupaten, Curi 201 Helm

Karena hal itu menyebabkan pula banyak ikan yang mati.

Maka dari itu, pihak pengembang proyek mencari solusi dan mengadakan pertemuan pada Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sudah kumpul tokoh mayarakat semua namun setelah selesai ada yang datang sekitar 10 sampai 20 orang menggunakan seragam yang diduga PP dan sempat terjadi keributan.

Berjalannya waktu, beredar voice note (di WhatsApp) yang intinya mengadu domba dan menghasut dan hal itu diketahui oleh kedua kelompok," ujar Kapolresta kepada TribunBanyumas.com, saat konferensi pers, Kamis (9/3/2023).

Kapolresta menambahkan bahwa saat Lowo Ireng akan naik ke lokasi proyek sudah dihadang oleh PP dan terjadi bentrok yang berujung penganiayaan.

Baca juga: Warga Cilongok Banyumas Dilaporkan Istri ke Polisi, Cabuli Anak Tiri Dua Kali

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat menunjukan barang bukti kayu yang dijadikan alat dalam bentrok antar ormas PP dan Lowo Ireng (LI) saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Kamis (9/3/2023).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat menunjukan barang bukti kayu yang dijadikan alat dalam bentrok antar ormas PP dan Lowo Ireng (LI) saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Kamis (9/3/2023). (Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com)

Penganiayaan itu mengakibatkan lengan anggota Lowo Ireng terkena sabetan benda tajam.

Adapun 2 orang penghasut dari PP dan Lowo Ireng akan dikenakan Pasal sesuai UU No 1 tahun 1946 yaitu menyebarkan berita bohong dan keonaran masyarakat dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara 2 tersangka penganiayaan dikenakan pasal 170 KUHP terkait penganiayaan.

"Kesulitan yang kami hadapi adalah karena kejadian di malam hari pada saat itu hujan.

Sehingga suasana masyarakat banyak yang tidak mengenali pelaku dan kejadian dilakukan seketika dan sangat banyak," katanya.

Namun demikian, polisi akan tetap mengejar pelaku lain.

Kapolres mengatakan untuk tetap mengawal iklim invetasi di Banyumas.

Karena apabila keamanan tidak kondusif akan mempengaruhi iklim investasi.

"Saya ingatkan agar Ormas agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri karena dapat meresahkan masyarakat.

Tidak ada ormas manapun yang lebih tinggi kedudukannya dari hukum.

Kami tidak akan diam dan akan mengejar pelaku lainnya," tegas Kapolresta. (*)

Baca juga: Viral, Babi Hutan Masuk Rumah Warga di Sumbang Banyumas. Obrak-abrik Kamar Cari Jalan Keluar

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved