Berita Bisnis

Aturan Baru! Hanya Warga Terdata yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Mulai 1 Januari 2024, warga yang boleh membeli elpiji 3 kg adalah yang telah terdata.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa/Dok Pertamina
Petugas menyiapkan elpiji di SPBE yang akan didistribusikan ke sejumlah wilayah. Kementerian ESDM bakal menerapkan kebijakan warga yang boleh membeli elpiji 3 kg hanya yang telah terdata. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2024, warga yang boleh membeli elpiji 3 kg adalah yang telah terdata.

Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dimaksudkan agar subsidi pemerintah tepat sasaran.

Aturan tersebut terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023.

Di dalamnya mengatur tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Baca juga: Siap-siap! Beli Elpiji 3 Kg Kini Harus Menunjukkan KTP

Baca juga: Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Kudus Berlanjut, Pedagang Harus Beli Tabung 12 Kg agar Dapat Pasokan

Aturan itu dikeluarkan Kementerian ESDM pada 28 Februari 2023.

"Sejak tanggal 1 Januari 2024, dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG Tertentu," demikian isi lampiran dalam aturan tersebut.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji membenarkan adanya rencana tersebut.

"Ya, itu rencana kami," ujarnya, Rabu (8/3/2023).

Waktu Pendataan

Pendataan pengguna LPG tertentu untuk wilayah kabupaten atau kota pada provinsi di Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.

Sementara, pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

Dituliskan, evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG tertentu dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Januari 2024, Hanya Pengguna Terdata yang Boleh Membeli LPG 3 Kg".

Baca juga: Kecelakaan Travel Masuk Jurang di Jatiyoso Karanganyar Berakhir Damai, Sopir Beri Santunan ke Korban

Baca juga: Jalan Ring Road Utara Sragen Diperbaiki, Truk dan Trailer Dilarang Masuk Kota. Wajib Lewat Tol

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved