Berita Purbalingga

Dua Pengamen Jalanan Diamankan saat Tenggak Miras di Purbalingga, Disanksi Bikin Surat Pernyataan

Dua pengamen jalanan diamankan anggota Polsek Purbalingga saat asyik menenggak minuman keras di troar dekat Perempatan Mandirii Purbalingga, Sabtu.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polres Purbalingga
Dua pengamen diamankan anggota Polsek Purbalingga setelah tertangkap tangan minum minuman keras di Perempatan Mandiri di Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, Sabtu (4/2/2023) sore. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dua pengamen jalanan diamankan anggota Polsek Purbalingga saat asyik menenggak minuman keras (miras) di trotoar jalan di dekat Perempatan Mandiri di Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, Sabtu (4/2/2023) sore.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Purbalingga, berikut barang bukti sisa miras yang diminum.

Baca juga: Jelang Satu Abad NU, Pengurus PBNU Kunjungi Ponpes di Purbalingga yang Didirikan Kakek Siti Atikoh

Baca juga: Banyumas dan Purbalingga Waspada! BMKG Perkirakan Terjadi Cuaca Ekstrem 4-5 Februari

Kapolsek Purbalingga AKP Siswanto mengatakan, sebelum pengamanan, pihaknya menerima informasi melalui call center 110 tentang aktivitas minum-minuman keras di perempatan jalan.

"Kemudian, kami datangi lokasi dan mengamankan keduanya, berikut barang bukti."

"Dua orang tersebut diamankan saat sedang minum miras jenis tuak di Perempatan Mandiri sekira pukul 15.00 WIB," jelasnya, Minggu (5/2/2023).

Dua orang tersebut yaitu BTM (21), laki-laki, warga Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga; dan SDP (19), seorang perempuan, warga Desa Karangpetir, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Menurut Siswanto, setelah dibawa ke polsek, keduanya kemudian dibina.

Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan sanggup diproses hukum apabila mengulangi lagi menenggak minum miras.

"Kami lakukan upaya pembinaan kepada keduanya dengan harapan, tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata kapolsek.

Baca juga: CEK FAKTA! Kebakaran Mobil di SPBU Karangmoncol Purbalingga Tidak Benar, Ini Fakta Sebenarnya

Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Mrebet Purbalingga Membuat Pohon Tumbang dan Rumah Rusak

Berdasarkan keterangan keduanya, sebelum diamankan, mereka bersama seorang teman, mengamen di perempatan tersebut.

Kemudian, mereka membeli miras jenis tuak untuk diminum sambil bergantian mengamen, hingga akhirnya diamankan polisi.

Siswanto menambahkan, pihaknya akan terus menciptakan situasi kondusif di wilayah Kecamatan Purbalingga.

Akan dilakukan penindakan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, di antaranya minum miras. (*)

Baca juga: Kunjungi Museum Soesilo Soedarman Cilacap, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Bernostalgia Tugas di TNI

Baca juga: Ledakan di Majenang Cilacap Diduga dari Bahan Pembuat Mercon, Polisi Temukan 115 Selonsong Petasan

Baca juga: Pengendara Honda Beat Tewas di Dekat Exit Tol Krapyak Semarang, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Minggu 5 Februari 2023: Terperosok Dalam!

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved