Berita Purbalingga
Dua Pengamen Jalanan Diamankan saat Tenggak Miras di Purbalingga, Disanksi Bikin Surat Pernyataan
Dua pengamen jalanan diamankan anggota Polsek Purbalingga saat asyik menenggak minuman keras di troar dekat Perempatan Mandirii Purbalingga, Sabtu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dua pengamen jalanan diamankan anggota Polsek Purbalingga saat asyik menenggak minuman keras (miras) di trotoar jalan di dekat Perempatan Mandiri di Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, Sabtu (4/2/2023) sore.
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Purbalingga, berikut barang bukti sisa miras yang diminum.
Baca juga: Jelang Satu Abad NU, Pengurus PBNU Kunjungi Ponpes di Purbalingga yang Didirikan Kakek Siti Atikoh
Baca juga: Banyumas dan Purbalingga Waspada! BMKG Perkirakan Terjadi Cuaca Ekstrem 4-5 Februari
Kapolsek Purbalingga AKP Siswanto mengatakan, sebelum pengamanan, pihaknya menerima informasi melalui call center 110 tentang aktivitas minum-minuman keras di perempatan jalan.
"Kemudian, kami datangi lokasi dan mengamankan keduanya, berikut barang bukti."
"Dua orang tersebut diamankan saat sedang minum miras jenis tuak di Perempatan Mandiri sekira pukul 15.00 WIB," jelasnya, Minggu (5/2/2023).
Dua orang tersebut yaitu BTM (21), laki-laki, warga Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga; dan SDP (19), seorang perempuan, warga Desa Karangpetir, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Menurut Siswanto, setelah dibawa ke polsek, keduanya kemudian dibina.
Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan sanggup diproses hukum apabila mengulangi lagi menenggak minum miras.
"Kami lakukan upaya pembinaan kepada keduanya dengan harapan, tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata kapolsek.
Baca juga: CEK FAKTA! Kebakaran Mobil di SPBU Karangmoncol Purbalingga Tidak Benar, Ini Fakta Sebenarnya
Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Mrebet Purbalingga Membuat Pohon Tumbang dan Rumah Rusak
Berdasarkan keterangan keduanya, sebelum diamankan, mereka bersama seorang teman, mengamen di perempatan tersebut.
Kemudian, mereka membeli miras jenis tuak untuk diminum sambil bergantian mengamen, hingga akhirnya diamankan polisi.
Siswanto menambahkan, pihaknya akan terus menciptakan situasi kondusif di wilayah Kecamatan Purbalingga.
Akan dilakukan penindakan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, di antaranya minum miras. (*)
Baca juga: Kunjungi Museum Soesilo Soedarman Cilacap, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Bernostalgia Tugas di TNI
Baca juga: Ledakan di Majenang Cilacap Diduga dari Bahan Pembuat Mercon, Polisi Temukan 115 Selonsong Petasan
Baca juga: Pengendara Honda Beat Tewas di Dekat Exit Tol Krapyak Semarang, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Minggu 5 Februari 2023: Terperosok Dalam!
Milad Bupati Purbalingga ke-29, Pemkab Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah |
![]() |
---|
Material Center Bawa Harapan Baru, Industri Knalpot Purbalingga Berharap Dapat Harga Terjangkau |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini, Selasa 2 September 2025: Waspadai Hujan Sejak Siang |
![]() |
---|
Bupati Fahmi Minta Siswa di Purbalingga tak Ikut Unjuk Rasa, Usia Belum Cukup |
![]() |
---|
Dapur Produksi Tahu di Ketawis Purbalingga Terbakar, Bara Tungku yang Belum Padam Picu Percikan Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.