Pemilu 2024
Masa Jabatan Berakhir Sebelum Pemilu 2024, Komisioner KPU Sragen Kompak Daftar Lagi
Masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen habis sebelum penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN – Masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen habis sebelum penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Masa jabatan para komisioner KPU Sragen berakhir 24 Oktober 2023 mendatang.
Kendati begitu, Ketua KPU Sragen Minarso mengatakan, mereka akan mendaftar lagi sebagai komisioner KPU Sragen mengingat setiap orang baru menjabat satu periode.
Mereka akan bersaing lagi dengan pelamar lain dalam seleksi yang akan digelar.
Baca juga: Siapa dan Apa Tugas Pantarlih dalam Pemilu? Ini Penjelasan KPU Jateng
Baca juga: Pemuda asal Karanganyar Tewas, Jadi Korban Tabrak Lari di Karangmalang Sragen. Polisi Buru Pelaku
Minarso mengaku, seluruh komisioner sepakat mengikuti lagi proses rekruitmen komisioner KPU Sragen.
"Peluang ke periode kedua ada. Dari hasil diskusi, kami berlima akan kembali mendaftar. Mudah-mudahan, kami bisa kembali ke periode ke dua," ujar Minarso.
Minarso menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, masa jabatan komisioner selama lima tahun. Bisa memperoleh kesempatan satu kali jabatan berikutnya alias dua periode.
Berdasarkan masa jabatan tersebut, Minarso melanjutkan, diperkirakan tiga bulan sebelum akhir masa jabatan, sudah ada proses seleksi komisioner baru.
"Juni sudah mulai ada pengumuman dari KPU RI. Sragen dan satu angkatan yang bersama Sragen sudah mulai berproses. Sepertinya, Solo Raya, kecuali Kabupaten Karanganyar," katanya.
Baca juga: Bukan di Pusat Kabupaten tapi Harga Tanah di Gemolong Sragen Tembus Rp5 Juta Per Meter, Kok Bisa?
Baca juga: Atap MI Muhammadiyah Sragen di Mondokan Ambrol, Kepala Sekolah dan 2 Murid Dilarikan ke Rumah Sakit
Dia menambahkan, panitia seleksi (pansel) nantinya dari KPU RI.
"Persyaratannya, kurang lebih sama seperti lima tahun lalu, semisal bukti pengalaman pernah menjadi penyelenggara pemilu," kata dia.
Selain itu, jika masih bekerja di pemerintahan atau pekerjaan lain, harus menyertakan izin dari atasan.
"ASN atau perangkat desa boleh ikut seleksi tapi harus menyertakan izin," ujarnya. (*)
Baca juga: Waspada! Kasus Diabetes Anak Meningkat 70 Kali Lipat. Ini Pesan Menteri Kesehatan kepada Orangtua
Baca juga: Banyumas dan Purbalingga Waspada! BMKG Perkirakan Terjadi Cuaca Ekstrem 4-5 Februari
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, MUI Imbau Takmir Masjid Tak Undang Penceramah Berkepentingan Politik Praktis
Baca juga: Pecah Kaca Mobil di Lalung Karanganyar, Maling Gondol Uang Pemesanan Gamelan Rp160 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Sragen-Minarso-saat-ditemui-di-Sragen-Rabu-122023.jpg)