Berita Jateng
Polda Jateng Larang Penggunaan Petasan saat Malam Tahun Baru, Kembang Api Boleh Namun Ada Syaratnya
Polda Jateng melarang keras penggunaan petasan pada malam perayaan Tahun Baru. Namun demikian, polisi memperbolehkan masyarakat menyalakan kembang api
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
"Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan Satuan Intelkam di Polres terdekat," tuturnya.
Ia menjelaskan, Polda Jateng dan jajaran akan all out mengamankan perayaan malam tahun baru.
Polisi akan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam tahun baru.
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2023, Gubernur Ganjar Terus Pantau Harga Komoditas Penyumbang Inflasi
"Sudah disiapkan pos-pos pengamanan Nataru.
Namun khusus Tahun Baru nanti, dipastikan seluruh personel Polri Polda Jateng akan diterjunkan ke lapangan," tegasnya.
Ia kembali meminta masyarakat bersikap bijak serta mempertimbangkan banyak faktor sebelum keluar rumah untuk merayakan malam pergantian tahun.
Hindari arak-arakan yang dapat merugikan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Progres Pembangunan Jembatan Kaca Kemuning Sky Hills Karanganyar, Dikebut untuk Momen Tahun Baru
Apalagi saat ini sering turun hujan.
"Tolong diperhatikan faktor kesehatan serta keselamatan sebelum bepergian," ujarnya.
Ia menambahkan, Tahun Baru lebih baik diisi dengan kegiatan positif seperti mengisi quality time bersama keluarga atau kegiatan lain yang bermanfaat.
Di samping itu, ia mengapresiasi kalangan tokoh agama yang mengadakan kegiatan keagamaan seperti pengajian maupun berdoa bersama di tempat ibadah.
"Datangnya tahun baru adalah momen yang harus disyukuri.
Untuk itu mengisi malam tahun baru dengan kegiatan-kegiatan rohani adalah hal yang patut diapresiasi," tandasnya. (*)
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjar Pastikan Tol Semarang-Demak Siap Dioperasionalkan