Layanan Publik
Jadwal Samsat Keliling di Cilacap Hari Ini, Rabu 21 Desember 2022: Hadir di 4 Lokasi
Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Rabu (21/12/2022).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Rabu (21/12/2022).
Layanan Samsat Keliling bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Selain itu, menjangkau seluruh wajib pajak kendaraan di Kabupaten Cilacap.
Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Baca juga: Jadwal Bioskop Cilacap. 21 Desember 2022: Qorin, Keramat 2, dan Avatar: The Way of Water
Baca juga: Rumah Warga Kertajaya Cilacap Ludes Terbakar, Api Melalap saat Pemilik Dirawat di Rumah Sakit
Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Berikut ini jadwal Samsat keliling di Cilacap, Rabu:
- Samsat Keliling 1: Balai Desa Nusawungu.
- Siaga 1: Kantor Kelurahan Adipala.
- Siaga 2: Kantor Kecamatan Karangpucung.
- Siaga 3: Pasar Cinyawang.
Namun, bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk mengurus perpanjangan STNK ataupun keterlambatan pembayaran pajak di Samsat Keliling, cukup membawa KTP dan STNK asli.
Baca juga: Banjir Rob Mengancam Cilacap, Warga Diminta Menjauh dari Pantai Selatan
Baca juga: Kantor SAR Cilacap Terjunkan 64 Personel saat Libur Nataru, Berjaga di Objek Wisata hingga Bandara
Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dapat dihapuskan dari daftar.
Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan.
Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (*)