Berita Pati
Hati-hati, Marak Wartawan Abal-abal di Pati Peras Pegawai SPBU, Menakuti Membuat Berita Negatif!
Sedang marak pelaku kejahatan yang mengatasnamakan wartawan melakukan pemerasan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Sedang marak pelaku kejahatan yang mengatasnamakan profesi wartawan melakukan pemerasan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau pom bensin di Pati, Jawa Tengah.
Usai pihak SPBU Tlogowungu, Pati, menempuh jalur hukum atas kasus pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan abal-abal atau wartawan bodrek, kini ada dua SPBU dimana manajemennya juga melaporkan kasus serupa.
Modus yang digunakan bermacam-macam, pelaku menakuti manajemen SPBU bakal memberitakan negatif jika tidak diberi sejumlah uang.
Didampingi kuasa hukum, manajemen SPBU Sukolilo dan SPBU Jakenan melaporkan kasus serupa ke Sat Reskrim Polresta Pati, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: 2 Pria Mengaku Wartawan Peras Pengelola SPBU Tlogowungu Pati Rp15 Juta, Begini Modusnya
Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo mengatakan, selain SPBU Tlogowungu, ada dua SPBU lain di Pati yang menjadi korban pemerasan.
Keduanya terpancing ikut melapor, mengikuti langkah yang telah ditempuh SPBU Tlogowungu.
"Hari ini kami melaporkan tindak pemerasan lagi.
Korbannya inisial Y dan K dari SPBU Sukolilo dan Jakenan.
Korban mengalami hal yang sama.
Kerugian puluhan juta rupiah," jelas Gulo usai melapor ke Satreskrim Polresta Pati, Rabu (14/12/2022) siang.
Meski terlapor dalam kasus ini ialah dua orang pria yang sama, Gulo berharap laporan ini dapat ditangani secara terpisah oleh pihak kepolisian.
Modus pelaku terhadap kliennya, terang Gulo, sama seperti yang dilakukan terhadap manajemen SPBU Tlogowungu, yakni mengancam akan diberitakan secara negatif jika tidak memberikan sejumlah uang.
"Mereka mencari-cari kesalahan.
Di SPBU Sukolilo mereka mengatakan solar bersubsidi dijual melebihi ketentuan.
Padahal tidak pernah terjadi itu.
Mereka juga mempermasalahkan bahwa (pihak SPBU) tidak menunjukkan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang asli dari pihak desa.
Padahal surat yang asli dibawa oleh pembeli karena untuk mengamankan solar yang dibawa," jelas Gulo.
Ujung-ujungnya, terang Gulo, pelaku meminta sejumlah uang.
Jika tidak dituruti, mereka mengancam akan memuat berita di media massa.
Awalnya, pelaku meminta uang Rp1 juta, namun pihak SPBU hanya memberi Rp200 ribu.
Sepekan kemudian pelaku datang lagi dan meminta Rp10 juta.
"Kami desak pihak kepolisian.
Karena ini bukan rahasia lagi.
Ini sudah pengetahuan umum bahwa pemerasan ini terjadi berulang kali.
Bisa jadi akan ada korban yang lain.
Ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga harus cepat ditanggapi.
Jangan terlalu lama," tegas Nimerodi Gulo.
Dicek di Dewan Pers
Gulo menegaskan, apa yang dilakukan oleh pelaku A dan J bukanlah kerja pers, melainkan murni tindak pidana pemerasan.
"Ini bukan pers.
Bahkan sekalipun mereka wartawan sah, tidak ada kewenangan wartawan untuk meminta uang.
Yang ada, wartawan oleh undang-undang dilindungi haknya untuk mencari informasi.
Di luar itu, kalau ada pemerasan masuknya tindak pidana.
Apalagi diduga keras, yang bersangkutan ini bukan wartawan benaran.
Setelah dicek di pusat (Dewan Pers), ternyata tidak terdaftar," papar dia.
Ia menegaskan, kedua wartawan abal-abal ini terancam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kita tunggu (proses dari polisi) kira-kira pasal mana nanti yang cocok.
Karena dia datang dengan meminta uang dengan menakut-nakuti orang, mengancam membuat berita di koran, itu adalah sebuah kejahatan.
Barang bukti sejumlah uang sudah disita, nanti yang dua (korban) ini menyusul ada bukti CCTV, saksi ada semua," tandas dia.
Pengawas SPBU Sukolilo, Kisna Rimawan mengatakan, pelaku menghubunginya pada 11 November 2022.
Saat itu mereka mengancam akan memberitakan soal pembelian solar subsidi di salah satu desa.
Pelaku menyoal surat rekomendasi pembelian solar subsidi untuk alat mesin pertanian (Alsintan).
Pelaku memaksa pihak SPBU menunjukkan surat rekomendasi asli.
Sementara surat rekomendasi asli dibawa oleh pemilik (petani) dan pihak SPBU hanya memiliki salinannya saja.
"Saya dimintai Rp1 juta di SPBU pada 11 November.
Kemudian kali kedua di rumah saya, diminta Rp 10 juta pada 28 November.
Uang sudah saya kasihkan," jelas dia.
Untuk diketahui, menyusul polemik kasus yang menyangkut SPBU Tlogowungu.
Pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati telah melakukan tera ulang alat takar pada Senin (12/12/2022) lalu.
Hasilnya, dalam pengujian di SPBU Tlogowungu, alat takar berfungsi secara wajar.
Per 20 liter ada selisih antara 40 hingga 100 mililiter.
Angka tersebut masih berada dalam batas toleransi.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (8/12/2022) lalu, pihak SPBU Tlogowungu terlebih dahulu mempolisikan J dan A, dua orang pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan.
Laporan tersebut dipicu dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan J dan A terhadap pengawas SPBU.
Erwin Setyo Pramono, Pengawas SPBU Tlogowungu, mengaku dimintai uang Rp12 juta dengan ancaman akan diberitakan bahwa mesin pompa SPBU yang ia kelola takarannya mencurangi pembeli. (*)