Pemilu 2024
17 Parpol Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 17 partai politik (parpol) memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 17 partai politik (parpol) memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Keputusan ini diumumkan berdasarkan rapat pleno atas hasil verifikasi faktual parpol, di kantor KPU pusat, Rabu (14/12/2022).
Sebenarnya, KPU melakukan verifikasi faktual kepada 18 parpol. Namun, satu parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, yakni Partai Ummat.
Verifikasi faktual merupakan kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung untuk setiap calon peserta partai politik yang mendaftar pada Pemilu 2024.
Verifikasi faktual dapat dilakukan lewat cara mengumpulkan pendukung pada waktu dan tanggal yang sama, atau secara langsung datang ke lokasi untuk membuktikan kebenaran terhadap dukungan partai politik tersebut.
Baca juga: Selangkah Lagi Jadi Peserta Pemilu 2024 di Karanganyar: 6 Parpol Baru Lolos Verifikasi Faktual
Baca juga: Temuan Verifikasi Faktual Partai Politik Nonparlemen di Kota Tegal: Anggota Parpol Tak Punya KTA
Dari hasil rekapitulasi, ternyata, Partai Ummat tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota.
Sedangkan di Sulut, mereka hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di satu dari minimal 11 kabupaten/kota.
Sementara, untuk 17 parpol lain, semua memenuhi persyaratan.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan, tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu.
"Partai Ummat, syarat minimal 11, wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," terang Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y Tinangon dalam kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu maka partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Dengan begitu, sejauh ini, hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual partai nonparlemen sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Dalam rapat pleno yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, para perwakilan dari 18 partai politik hadir.
Hadir juga perwakilan tiga partai lokal Aceh, yaitu Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Darul Aceh.
Berikut daftar 17 lolos verifikasi faktual:
Partai Parlemen
- PDI Perjuangan (PDIP).
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
- Partai NasDem.
- Partai Demokrat.
- Partai Amanat Nasional (PAN).
- Partai Gerindra.
- Partai Golkar.
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Partai Baru
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
- Partai Bulan Bintang (PBB).
- Partai Hanura.
- Partai Garuda.
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
- Partai Gelora Indonesia.
- Partai Buruh.
Tidak lolos verifikasi faktual:
- Partai Ummat
Urut-urutan proses verifikasi
Seperti diketahui, ada 40 partai politik yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022 lalu.
Selanjutnya, diumumkan 24 parpol yang dinyatakan berhak ikut tahapan verifikasi administrasi.
Ada enam partai politik baru yang tidak lolos saat itu.
Keenam partai yang tidak lolos verifikasi administrasi tersebut kemudian menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca juga: 4 Parpol Baru Gagal Ikut Pemilu 2024, Tereliminasi saat Verifikasi Administrasi Tahap 1
Baca juga: Kesal Namanya Dicatut sebagai Anggota Parpol, CPNS Kota Semarang Klarifikasi ke KPU Banyumas
Yakni, Partai Republik Satu, PKPI, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik.
Kemudian, pada 14 Oktober 2022, KPU mengumumkan 18 parpol hasil verifikasi administrasi.
Saat itu, Partai Ummat masih masuk dalam 18 partai politik dimaksud.
Hari ini, Rabu (18/12/2022), KPU RI mengumumkan 17 parpol hasil verifikasi faktual dan Partai Ummat satu-satunya yang tidak lolos.
Tanggapan Partai Ummat
Partai Ummat merespons hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut, yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat di beberapa provinsi.
Menurutnya, hasil tersebut tidak sesuai data yang dimiliki Partai Ummat.
"Ya, kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekaptulasi di 2 provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," kata Nazaruddin.
Pernyataan keberatan tersebut pun disampaikan langsung Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang diteruskan pula ke Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja.
"Ya, tentu kami akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," katanya.
Selain menyatakan keberatan, Partai Ummat juga akan menggugat hasil rekapitulasi verfak tersebut ke Bawaslu, dalam waktu dekat.
"Secepatnya, karena waktunya kan 3 hari," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Lengkap 17 Partai Politik yang Lolos Verifikasi Faktual KPU, Minus Partai Ummat.
Baca juga: Hasil Akhir Persiku Kudus Vs PSDB Demak 2-1 Liga 3 Jawa Tengah
Baca juga: Niat Salip Kendaraan dari Kiri, Truk Es Batu Ringsek Tabrak Truk Beton di Jalur Pantura Kramat Tegal
Baca juga: Warga Bawen Semarang Mendadak Jadi Miliarder, Bingung Uang Ganti Untung Tol Bawen-Yogya untuk Apa
Baca juga: Truk Kontainer Terbalik di Jambu Kabupaten Semarang, Peti Kemas Yang Dibawa Jatuh ke Jurang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/warga-megikuti-simulasi-pemungutan-suara-pemilihan-serentak-2020-di-gedung-kpu-jakarta.jpg)