Lord Rangga Meninggal Dunia

PROFIL Lord Rangga yang Meninggal Dunia di Brebes, Tahun 2021 Menikahi Gadis Muda

Lord Rangga menghembuskan nafas terakhir di usia 55 tahun, ia juga dikenal setelah bergabung dengan Sunda Empire.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: Pujiono JS
Instagram/net
Mantan petinggi Sunda Empire, Lord Rangga atau Ki Ageng Rangga Sasana. Lord Rangga meninggal dunia di Brebes, Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM- Lord Rangga atau Rangga Sasana dikabarkan meninggal dunia oleh pihak keluarga. Ia meninggal hari ini Rabu (7/12/22) pada pukul 05.30 WIB di Brebes Jawa Tengah.

Lord Rangga menghembuskan nafas terakhir di usia 55 tahun, ia juga dikenal setelah bergabung dengan Sunda Empire.

Ia menjadi terkenal karena menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club dan beberapa kali diundang ke podcast youtuber, dengan membicarakan terori konspirasi.

Mantan petinggi Sunda Empire, Lord Rangga dikabarkan meninggal dunia di kampung halamannya di Brebes, Rabu 7 Desember 2022.
Mantan petinggi Sunda Empire, Lord Rangga dikabarkan meninggal dunia di kampung halamannya di Brebes, Rabu 7 Desember 2022. (Tribunnews)

Lantas siapakah sosok Lord Rangga?

Lord Rangga bernama asli Ki Ageng Rangga Sasana, ia lahir di Kabupaten Brebes pada 12 September 1967.

Ia berasal dari Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tenggah. Menurut pengakuan masyarakat sekitar, Lord Rangga memiliki nama asli Edi Raharjo, dan disebut memiliki gelar professor.

Dalam latar pendidikannya ia merupakan lulusan Sekolah Pertanian Menengah (SPM) di Baros dan lulus pada tahun 1980’an.

Lord Rangga Semakin Populer

Namanya semakin populer setelah menjadi pentolan dari Sunda Empire. Disamping itu namanya cukup melejit setelah menjadi narasumber Indonesia Lawyers Club di TV One pada 2020 lalu.

Di acara tersebut ia melontarkan pernyataan-pernyataan yang kontroversial.

Baca juga: Mengenang Ucapan Kontroversial Lord Rangga, Pernah Menyebut Sunda Empire Punya Dana $500 Juta

Aksi kontroversial salah satunya adalah melabrak anggota DPR RI dengan bahasa Sunda saat mengadakan rapat kerja DPR di Kejaksaan Agung.

Pernah dipenjara

Rangga dimasa hidupnya pernah mendekam dipenjara selama 2 tahun karena menyebarkan berita bohong.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ia ditangkap pada 28 Januari 2020.

Namun tidak sampai dua tahun ia sudah dibebaskan pada 2021 karena mendaparkan revisi dan asimilasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved