UMK 2023

Buruh Jateng Sebut PP 36 soal Upah Ciptakan Masyarakat Miskin Baru, Tetap Tuntut Kenaikan 13 Persen

Buruh Jateng melakukan aksi demo menuntut kenaikan upah 13 persen. Mereka menolak dasar pengupahan mengacu PP 36 tentang pengupahan.

tribunbanyumas.com/hermawan endra
Buruh Jawa Tengah yang tergabung dalam DPW FSPMI KSPI Jateng kembali menggelar aksi demo di depan Kantor Pemprov dan Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (4/11). Tuntutan mereka masih sama yakni meminta kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13 persen. 

Buruh meminta Gubernur Jawa Tengah mempertimbangkan kondisi tersebut dan meminta kenaikan upah di 2023 menggunakan dasar acuan pertumbuhan ekonomi dan inflasi murni dan ditambah kerugian kenaikan upah 2022. 

"Kenapa kita meminta berdasarkan pertumbuhan ekonomi, buruh itu menjadi faktor fundamental bagi pertumbuhan ekonomi suatu bängsa.

Dari upah kawan-kawan buruh itu lah perekonomian bangsa akan terwujud.

Ketika perekonomian tumbuh kenapa itu tidak menjadi acuan dalam kenaikan upah?

Sangat ironis kita yang membangun akan tetapi kita tidak menikmatinya," tukasnya. (*)

Baca juga: Bocoran UMK Blora 2023 yang Ditetapkan November Ini, Cek Daftar Upah Minimum dari Tahun ke Tahun

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved