Berita Jateng
11 Tersangka Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus, Beraksi di Jateng Termasuk Banyumas-Cilacap
11 tersangka dari dua komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil diringkus personel Polda Jateng. Mereka beraksi di beberapa daerah di Jateng.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, 11 tersangka dari dua komplotan pencurian modus pecah kaca tersebut telah diringkus.
Kedua kelompok ini melakukan aksi di beberapa daerah di Jawa Tengah, termasuk Banyumas dan Cilacap.
Komplotan pencuri ini merupakan kelompok yang berasal dari Sumatera Selatan.
Baca juga: Begini Cara Membedakan Oli Palsu Menurut Polda Jateng, Mulai dari Botol Kemasan hingga Warna Cairan
"Kelompok ini sangat meresahkan, dimana korbannya adalah nasabah bank," tutur Djuhandani saat konferensi pers di lobi Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (4/11/2022).
Menurutnya, dua kelompok ini beroperasi antara lain di Temanggung, Cilacap, Karanganyar, Banyumas, Purbalingga.
Menurut Djuhandani hasil yang diraup dua kelompok ini cukup fantastis saat melakukan kejahatan.
Bahkan satu di antara aksi pelaku berhasil menggasak uang nasabah yang ditinggal di dalam mobil hingga Rp200 juta.
"Ini menjadi perhatian kami.
Silakan pelaku kejahatan bermain di Jateng.
Karena reserse kami terlatih untuk mencari dan menangkap," imbuhnya.
Baca juga: Polda Jateng Turunkan Tim Selidik Kecelakaan Beruntun di Tol Brebes, Termasuk Pelaku Pembakar Rumput
Aksi Kriminal
Kombes Djuhandani menerangkan, pelaku telah berada di bank menunggu targetnya keluar membawa uang.
Pelaku telah menganalisa nasabah yang membawa banyak uang dan dianggap tidak berisiko bagi pelaku
"Kemudian ada orang mengikuti (nasabah) dan ketika ada kesempatan mereka melakukan pecah kaca mobil.
Lalu mengambil barang-barang yang ada di mobil tersebut," jelasnya.
Lanjutnya, pelaku beraksi memecah kaca mobil korban menggunakan serpihan busi dan cincin dimodifikasi sebagai alat pemecah.
Berdasarkan pengakuan tersangka aksi kejahatan pecah kaca dilakukan tidak hanya di wilayah Jawa Tengah tetapi juga di wilayah Jawa Barat.
Baca juga: Peras Warga, Kapolsek Jempang Kutai Barat Dicopot dari Jabatan dan Diperiksa Propam Polda Kaltim
"Tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan di Polres Temanggung dan Cilacap.
Disamping itu Polres Banyumas, Karanganyar, Purbalingga.
Kami akan koordinasi Polres di wilayah Polda Jabar karena ada TKP di Tasikmalaya dan Bogor," tutur dia.
Hasil pengungkapan kasus itu, pihaknya menyita barang bukti uang hasil kejahatan yang masih ada di tangan tersangka Rp40 juta maupun tersimpan di rekening sebesar Rp90 juta.
Pihaknya saat ini masih menghimpun kerugian yang dialami seluruh korban pencurian pecah kaca mobil.
"Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," tutur dia.
Baca juga: Dalam Hitungan Jam, 5 Mobil di Kota Semarang Dibobol Pencuri. Modus, Pecah Kaca
Ia menuturkan saat ini Polisi sedang memburu dua pelaku yang masih buron.
Dua pelaku satu diantaranya buronan Polres Temanggung dan satu pelaku buronan Polres Cilacap.
"Kalau pelaku mendengar rilis ini kami imbau menyerahkan diri.
Kalau tidak sampai kemanapun akan saya cari," ujarnya dengan tegas.
Sementara itu pelaku Ari Satria (53) mengaku telah dua kali melakukan aksi pecah kaca bersama kelompoknya di Kabupaten Temanggung dan Karanganyar.
Baca juga: Berbekal Pecahan Keramik Busi, Pria Ini Pecah Kaca dan Kuras Isi Mobil Korban di Solo
Pada TKP Temanggung dia bersama kelompoknya berhasil menggasak uang korbannya sebanyak Rp200 juta.
"Uangnya dibagi-bagi.
Saya di Temanggung dapat Rp30 juta di Karanganyar Rp15 juta.
Uangnya dititipkan pelaku yang belum tertangkap," tutur pelaku yang dijuluki kapten. (*)
Baca juga: Dua Pencuri Dump Truk di Banyumas Diringkus, Bawa Kabur Kendaraan setelah Pecah Kaca dan Rusak Kunci