Berita Jateng

Siaran TV Analog Resmi Dimatikan, Gunakan Set Top Box untuk Beralih ke Siaran TV Digital

Pemerintah resmi mematikan siaran TV Analog dan mengganti ke siaran TV Digital per 2 November 2022.

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HANES WALDA MUFTI
Warga Dusun Kemiri, Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, tak bisa lagi mengakses TV Analog, Kamis (3/11/2022). 

Dia berharap, informasi terkait peralihan TV Analog ke Digital, begitu juga subsidi STB, dapat digiatkan sehingga warga bisa menikmati.

Alasan Beralih ke TV Digital

Dikutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id, siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital.

Sistem kompresi dari TV digital akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan teknologi canggih bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Beraksi Dini Hari, Dua Pencuri Gasak 8 Burung Kicau Milik 3 Warga Griya Dukuh Asri Salatiga

Baca juga: Kecelakaan Kembali Terjadi di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal, Truk Boks Alami Rem Blong

TV digital dapat menampilkan kualitas gambar pada resolusi High Definition (HD) hingga 4K.

Bahkan, tak sedikit dari TV digital yang sudah dilengkapi teknologi surround-sound, salah satunya termasuk Dolby Audio.

Jika trasmisi siaran TV analog dengan gelombang radio, pada TV digital telah menggunakan bit data informasi, seperti halnya data komputer pada CD atau DVD.

Adapun kelebihan TV digital adalah kualitas audio visual, tingkat kebersihan gambar dan kejernihan suara naik dan berlipat dengan adanya teknologi digital.

Tak Perlu Beli TV Baru

Kemkominfo menyatakan, masyarakat tidak perlu membeli televisi baru untuk bisa menikmati layanan TV Digital.

Televisi digital itu gratis dengan layanan Free to Air (FTA).

TV digital juga bukan streaming internet lewat gawai.

Bukan TV berlangganan lewat kabel atau satelit, bukan juga TV box atau smart TV yang terhubung internet.

Kemenkominfo menyatakan, warga yang biasa menikmati siaran TV Analog, tinggal menambahkan alat berupa set top box (STB) untuk beralih ke siaran digital.

"Jadi, dengan STB, siaran digital dapat diterima pada TV Analog biasa, baik layar datar yang belum digital atau TV tabung," kata Staf Khusus Kominfo Rosarita Niken Widiastuti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved