Berita Cilacap

Penjual Baju Asal Majalengka Bawa Kabur Motor Warga Cilacap, Manfaatkan Kunci yang Masih Nempel

Pemuda berinisial S (23), warga Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman lima tahun lantaran kasus pencurian sepeda motor.

TRIBUNBANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
Pemuda berinisial S (baju biru), warga Majalengka, Jawa Barat, diperlihatkan bersama barang bukti motor yang dicuri, dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (18/10/2022) sore. S mengaku nekat mencuri motor warga Padangsari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, karena terlilit utang online Rp4 juta. 

TRIBUNBANYUMAS .COM, CILACAP - Pemuda berinisial S (23), warga Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman lima tahun lantaran kasus pencurian sepeda motor.

Pedagang baju itu tertangkap tangan mencuri motor warga Desa Padangsari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, 9 Oktober 2022 lalu.

Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan berhasil digagalkan pemilik motor.

"Pada saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumah, kemudian korban masuk kedalam rumah tanpa mencabut kunci motor."

"Tak lama setelah itu, korban mendengar suara motor miliknya dihidupkan dan dibawa kabur orang yang tidak dikenal," jelas Suryo dalam konferensi pers di Mapolres Cilacap, Selasa (18/10/2022) sore.

Baca juga: Cabuli Sembilan Murid, Guru Ngaji di Maos Cilacap Mengaku Gemas Kebablasan

Baca juga: Info Harga Sembako Kabupaten Cilacap, 19 Oktober 2022: Tidak Ada Kenaikan Harga

Baca juga: Sopir Ngantuk, Bus DMI Nangkring di Pembatas Jalan di Proliman Cilacap. Sempat Tabrak Traffic Light

Mengetahui hal tersebut, korban berteriak sambil mengejar si pencuri, bersama rekannya.

Sekitar satu kilometer dari rumah korban, laju motor pencuri itu berhasil dihentikan.

S kemudian ditangkap korban bersama warga.

"Mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya orang tak dikenal yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, anggota Polsek Majenang kemudian menuju TKP untuk mengamankan pelaku," tutur Suryo.

Di depan awak media, S mengaku terpaksa mencuri untuk membayar pinjaman online sebesar Rp4 juta.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor milik pelaku dan sebuah sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatanya itu, S dijerat Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Baca juga: Menangis, Ferdy Sambo Yakinkan Arif Rachman agar Menghapus Rekaman CCTV saat Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Ngaku Anggota Densus 88 Mabes Polri, Pelaku Minta Duit Janjikan Korban Bisa Masuk Polisi

Baca juga: Dua Pencuri Terekam CCTV Gondol Motor Guru SDN 2 Grinting Brebes yang Diparkir di Depan Gerbang

Baca juga: Sebelum Ambrol, Jalan Wangon-Yogyakarta di Jatilawang Banyumas Sempat Retak dan Ditambal Aspal

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved