Pemilu 2024

12 Parpol di Banyumas Ini Setor Data Keanggotaan Kurang dari 1.000 Orang, Butuh Perbaikan!

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi Sipol keanggotaan partai, KPU Banyumas menemukan parpol yang keanggotaannya kurang dari 1.000 orang.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
TRibun Jogja
Logo KPU. KPU Banyumas menemukan masih ada 12 partai politik atau parpol yang jumlah keanggotaannya kurang dari 1.000 orang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Berdasarkan hasil verifikasi administrasi Sipol keanggotaan partai, KPU Banyumas menemukan partai politik (parpol) yang keanggotaannya kurang dari 1.000 orang.

Verifikasi administrasi parpol peserta pemilu di Banyumas sudah dilakukan pada 9 September 2022 lalu.

KPU Banyumas menyebut ada 12 parpol yang menyetorka keanggotaan partai tidak memenuhi syarata atau kurang dari 1.000 orang.

"Dari 24 Parpol ada 12 Parpol yang secara keanggotaannya kurang dari 1.000 anggota," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Resmi Dimulai, KPU Banyumas Minta Parpol Bersiap Ikuti Verifikasi

Sementara, untuk perbaikan administrasi parpol sudah berlangsung dari 15 September hingga 28 September mendatang.

Salah satu perbaikan administrasi dilakukan untuk partai-partai yang keanggotaannya kurang dari 1.000 anggota, mengingat syarat minimal keanggotaan itu 1.000 anggota. 

Kebanyakan dalam perbaikan administrasi ini juga masih ditemui ketidaksesuaian saat mengunggah berkas.

Harus dipastikan saat mengunggah berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) terlihat jelas semua unsur datanya.

"Pada saat evaluasi banyak yang memasang foto KTP tidak jelas atau buram.

Harus jelas nama, NIK, dan unsur data lainnya.

Karena ini menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," imbuhnya.

Baca juga: Bawaslu Tegal Buka Lowongan 54 Panwascam untuk Pemilu 2024, Ini Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

Setelah perbaikan administrasi akan berlanjut dengan dilakukan verifikasi faktual pada Oktober mendatang. 

Pada verifikasi faktual nantinya KPU akan menurunkan tim verifikator guna mengecek keanggotaan, menyesuaikan KTP dan KTA, dan benar-benar memilih partai yang sesuai mereka daftar.

"Di samping mengecek keanggotaan kita juga mempersiapkan kesekretariatan," tambahnya.

Menurutnya, ada tiga kriteria peserta pemilu telah verifikasi administrasi yakni parpol peserta pemilu 2019 yang lolos parlemen, parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos parlemen, dan parpol baru. 

Khusus untuk Parpol yang sudah lolos verifikasi administrasi 2019 hanya dilakukan verifikasi administrasi tidak ikut dalam verifikasi faktual. 

Baca juga: Tak Terpengaruh Kisruh di DPP, DPC PPP Purbalingga Pilih Silaturahim ke Kiai Jelang Pemilu 2024

Masih dalam bulan Oktober akan dilakukan tahapan pemutakhiran data pemilihan, pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta pendataan Daerah pemilihan (Dapil). 

"Ada 4 program besar di tahun 2022 ini.

Pendaftaran parpol, pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan adhoc, dan penentuan dapil," katanya.

Bila Parpol mengalami kendala terkait Pemilu ini dapat konsultasi langsung di KPU Banyumas yang siapa siaga melayani 24 jam. 

"Karena kita ada pembagian jobdesk dan jadwal.

Mereka datang kapanpun, jam berapapun, konsultasi apapun, keperluan apapun selama masih terkait kepemiluan pasti kita layani," imbuhnya. (*)

Baca juga: Pilih Fokus Hadapi Pemilu 2024, DPC PPP Purbalingga Serahkan Pencopotan Suharso Monoarfa ke DPP

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved